Padang Pariaman, targetdaerah.com – Kembali dikatakan Zamzaini, Kamis (30/03), penebangan dan pengrusakan terhadap ratusan batang pohon sawit, pinang dan lainnya di perkebunan miliknya, dilakukan oleh Akir Wo bersama temannya bernama Paman. Dirinya menganggap bahwa Akir Wo cs merupakan biang kerok atas pengrusakan ladangnya itu.
Dengan beriba hati bapak tua ini berharap agar kerugian yang di alaminya, nan dilakukan oleh Akir Wo cs dapat ditindak secara hukum.
Namun yang membuat dirinya merasa terheran, kenapa ia (Zamzaini) yang diproses dan di panggil Polisi atas kerugian besar yang di alaminya ketika terjadi pengrusakan di perkebunannya itu, sementara laporan pengrusakan atas ladangnya tersebut justru ditolak oleh Polsek Batang Anai dan Polres Padang Pariaman dengan alasan tidak memiliki surat tanah/alas hak yang asli.
Sedangkan surat-surat asli objek tanah garapannya, terang Zamzaini lagi, telah hangus terbakar tahun 1984 lalu. Dimana waktu itu, rumahnya sengaja dibakar oleh pihak yang tidak merasa senang pada dirinya sebagai pemilik yang syah atas garapan tanah tersebut semenjak dikuasai tahun 1971. Atas peristiwa pembakaran itu, mengakibatkan seluruh surat-surat asli penguasaan fisik bidang tanah/alas hak beserta harta benda didalam rumahnya, hangus semua.
Sementara itu, usaha dan upayanya untuk mengurus kembali surat/alas hak yang terbakar tersebut, ataupun melegalisir fhoto copi nya, tidak dapat dilakukan karena ditolak oleh KAN (Kerapatan Adat Nagari) Nagari Ketaping, Kacamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Penolakan itu disebabkan, lanjutnya, karena KAN merupakan pihak yang bersekongkol atau yang sengaja mengkondisikan (menghilangkan) hak atas tanah garapannya itu. Sehingga diserobot dan disertifikatkan oleh dan atas nama MUCHLISYAH dengan No Sertifikat 2316, tahun 1999 yang diterbitkan oleh BPN Padang Pariaman. Padahal dirinyalah nan selama ini menggarap semenjak tahun 1971 bersama orang tua dan saudaranya, tutur Zamzaini.
Mempelajari permasalahan tanah garapan Zamzaini, Ketua LP Tipikor RI Provinsi Sumbar, Imam Sodikin kepada media ini mengatakan, pihak terkait (Badan Pertanahan Nasional) diharapkan untuk dapat menangguhkan proses penerbitan balik nama sertifikat objek tanah perkara dimaksud, atas nama Muchlisah dan Syafriani AB kepada orang lain, jika sudah didaftarkan di BPN. Karena objek tanah tersebut dalam bermasalah (sengketa). Selain itu, pengrusakan dan penebangan atas tanam-tanaman yang ada didalamnya, belum dibayarkan ganti ruginya sesuai kesepakatan yang telah dicapai saat mediasi dilakukan bulan Februari lalu.
Selanjutnya, meminta kepada aparat penegak hukum untuk membantu proses hukum atas pengrusakan perkebunan serta penebangan tanam-tanaman yang ada didalamnya. Antara lain; pohon sawit sebanyak 50 batang, pohon jaring (pohon jengkol) 50 batang, pohon pinang 50 batang, nangka 1 batang, pohon rambutan 1 batang, pohon sungkai 15 batang, pohon bambu 1 rumpun, terang Imam Sodikin.
Minggu siang (26/03), Dari hasil pantauan Target Sumbar dilokasi perkara, terlihat ratusan batang pohon yang ada di perkebunan Zamzaini telah ditebangi dan sudah rata dengan tanah. Sementara itu, Akir Wo saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya hanyalah orang suruhan dari pemilik sertifikat atas objek tanah ini, yakni atas nama Nur Syafriani AB. Sebutnya singkat sembari menjauh dari awak media ini.
Sedangkan di objek perkara tersebut, tampak Akir Wo Cs membawa seorang pembeli yang diketahui merupakan karyawan PT. Semen Padang. Disitu terlihat mereka mengelilingi tanah objek perkara tanpa mengindahkan Zamzaini saat menjelaskan kepada mereka bahwa……. Bersambung (TIM).
Discussion about this post