• REDAKSI
Target Daerah
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Target Daerah
No Result
View All Result

Pemrov Sumbar Turunkan Tim Untuk Melaksanakan Sosialisasi di Kabupaten Sijunjung.

Oktober 8, 2020
Pemrov Sumbar Turunkan Tim Untuk Melaksanakan Sosialisasi di Kabupaten Sijunjung.

Sijunjung, Target Daerah – Sebelum Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 diterapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menurunkan tim untuk melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Sijunjung.

Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 6 – 9 Oktober 2020 yang dibagi atas 6 tim untuk melaksanakan sosialisasi ke kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat. Di Kabupaten Sijunjung sendiri, untuk hari pertama, Rabu (7/10/20) sosialisasi dilaksanakan di Pasar Gambok Kecamatan Sijunjung dan Pasar Lubuak Tarok Kecamatan Lubuk Tarok.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta mendisiplinkan masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ketua Tim II Kapolda Sumatera Barat yang diwakili Kasubbid Bankum Kompol Elvira, serta didampingi OPD terkait dari Provinsi Sumbar, OPD terkait dari Pemkab Sijunjung, TNI, Polri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh masyarakat untuk mematuhi Perda AKB.

“Untuk menerapkan ini kita perlu dukungan dari pemerintah kabupaten, kecamatan dan nagari serta seluruh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, serta bundo kanduang. Selain sosialisasi kami juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat,” terang dia.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno (dilansir dari Langgam.id), mengatakan, hadirnya Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat.

Hal ini merupakan solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19. Dalam Perda Nomor 6 tersebut juga diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan, dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat diharapkan bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin.

 

infopublik.sijunjung.go.id

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Yuswir Arifin Kukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Nagari

Next Post

Kinantan Milik Perusda Sijunjung Dapat Apresiasi Penjualan BBM Jenis Pertamax

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KISAH NYATA SIKSA KUBUR, KAKI MAYAT ISTERI ZINA DISERANG LINTAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari ke Empat, Pelaksanaan Ujian Madrasah Berbasis Komputer di MTsN 8 Tanah Datar Berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panti Asuhan Sosial Puti Bungsu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anak Panti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harini Sondakh Menatap Miss Indonesia 2018, Segudang Prestasi Telah Diraih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

IKALN II

IKLAN III

IKLAN I

IKLAN IV

IKLAN V

IKLAN VI

  • REDAKSI
Email : [email protected]

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH