Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Aceh Timur mulai digulirkan sejak tahun 2000-an oleh sebagian “Tokoh Masyarakat”. Namun tidak mendapat respon positif dari elite politik saat itu. Seolah-olah terkesan bahwa usulan pembentukan DOB itu sesuatu yang HARAM, padahal Undang-Undang telah mengatur hal tersebut.
Berpijak dari pengalaman tersebut, dengan munculnya kembali wacana pemekaran yang kami ketahui lewat media sosial dan group whatsApp, maka kegagalan masa lalu jangan terulang lagi. Untuk hal tersebut diperlukan pemahamam secara detail, ketentuan yang termaktub dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 43 khusus menjelaskan tentang pemekaran daerah dengan kewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan untuk itu.
Dengan UU tersebut, jika ada para pihak yang mencoba menghalang-halangi berarti telah merampas hak konstitusi Warga Negara, karena itu apa yang diinginkan masyarakat selama dijamin dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku menunjukkan bahwa masyarakat di Aceh Timur adalah taat dan patuh terhadap hukum.
Satu kata sepakat bahwa untuk mewujudkan suatu DOB butuh kebersamaan, kesamaan visi misi dan persiapan yang matang baik finansial maupun pemikiran juga kesabaran, keuletan dan adanya dukungan seluruh elemen masyarakat daerah kabupaten yang akan dibentuk melalui musyawarah desa.
Mengacu pada regulasi tersebut, untuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) wajib memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Pertama Persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal; jumlah penduduk minimal; batas wilayah; Cakupan Wilayah; dan batas usia minimal daerah kabupaten, dan kecamatan. Kedua persyaratan dasar kapasitas daerah merupakan kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada parameter geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan Daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Disamping itu pula, persyaratan administratif untuk Daerah kabupaten adanya keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten; persetujuan bersama DPR Kabupaten induk dengan Bupati Daerah induk; dan persetujuan bersama DPR Aceh dengan Gubernur yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten yang akan dibentuk.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut barulah gubernur mengusulkan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Berdasarkan usulan dimaksud, Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Selanjutnya hasil penilaian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Hasil konsultasi menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah, itulah sebagian ketentuan dan petunjuk Undang-Undang.
Selain masalah teknis administratif, sebuah pemekaran wilayah dan/atau Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) juga memerlukan itikad baik elite politik baik di eksekutif maupun legislatif. Sudah Siapkah menjadi Kabupaten baru ? mari kita pikirkan dan siapkan bersama, Selamat Berjuang, Menuju “Daerah Otonom Baru” yang lebih Sejahtera.
Peureulak, 01 Februari 2021
Ketua Karang Taruna Aceh Timur
Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia Provinsi Aceh
Drs. Ridwan Hasan
Discussion about this post