Muaro, Target Daerah – Patut diapresiasi upaya yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Koto Baru Kecamatan IV Nagari. Dalam upaya melestarikan ikan endemik yang berada dalam aliran sungai Batang Palangki di wilayah Nagari Koto Baru, BUMNAG telah melakukan restocking ikan dimaksud, dengan menebar beberapa jenis bibit ikan ke Lubuk Larangan.
“Pada akhir tahun 2019 kami sebar sebanyak 10.000 (Sepuluh ribu) ekor bibit ikan berbagai jenis” ungkap Apip, pimpinan BUMNAG setempat.
Dalam kesempatan menghadiri pembukaan Lubuk Larangan pada hari Rabu- 16 Desember 2020, tidak kurang 8 (delapan) kwintal ikan berbagai jenis berhasil ditangkap oleh masyarakat untuk satu lokasi Lubuk Larangan depanjang 1,5 Km.
Wali Nagari Koto Baru, Pendri Yusman menerangkan bahwa di Nagari Koto Baru terdapat kelompok peduli sungai yang sudah beberapa tahun ini mendorong pelestarian ekosistem sungai. Hal ini didasari kesadaran selama ini dan beberapa tahun ke belakang akibat eksploitasi sungai yang berlebihan dengan penambangan emas telah merusak ekosistem sungai dan menghilangnya spesies-spesies ikan endemik lokal.
“Konsep Lubuk Larangan didukung penuh oleh Dinas Pangan dan Perikanan dalam upaya pelestarian ikan endemik, dan local wisdomsepenuhnya berperan dalam Lubuk Larangan ini” demikian disampaikan oleh Kabid Perikanan Dinas Paperi Kabupaten Sijunjung, Ning Wisma Utami.
Kesepakatan masyarakat untuk tidak menangkap ikan selama kurun waktu tertentu di Lubuk Larangan termasuk larangan dalam penggunaan alat-alat tangkap yang tidak ramah lingkungan misalnya racun/chemical dan listrik/stroom telah berhasil membuat ekosistem sungai tumbuh subur dan ikan berkembang biak.
Bagi yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan ini dikenakan denda sebesar 5 (lima) zak semen untuk perbaikan infrastruktur nagari, dan untuk mengawasinya telah dibentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). PujiB-Kominfo
Discussion about this post