Oleh : Zamzami
Beberapa oorang Ibu-ibu jam 9 Pagi tanggal 22 Januari 2018 mendatangi rumah kami di Siteba. Awalnya mengucapkan salam dan mengatakan kalau ia adalah petugas Coklit dari Kelurahan. Lalu saya melihat topinya dan tanda yang ia gunakan dilengan kirinya yang bertuliskan PPDP. Saya tahu bahwa beliau adalah petugas coklit data Pemilih dari KPU yang biasa disebut PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Lalu sang petugas bertanya, “apakah ini rumah ibu fulanah?”. “Betul, Tapi beliau sangat jarang dirumah ini”, jawabku. Kemudian ibu itu hanya diam terbengong, tanpa ada pertanyaan susulan. Kemudian saya berinisiatif menyebutkan bahwa saya warga baru, sudah hampir dua tahun tinggal di rumah itu. Saya mengeluarkan fotocopy Kartu Keluarga saya dan saya meminta nama saya di cek didalam kertas yang ia pegang, karena saya berpikir kalau saya sudah terdaftar sebagai pemilih. Setelah data KK saya di cocokkan (di cek-cek ) dua tiga kali, dengan data yang ia bawa, ibu itu tetap tidak menemukan nama saya dan juga nama istri saya.
Selang setelah itu sang petugas langsung berpamitan dengan meminta fotocopy KK saya itu untuk di bawa kekelurahan guna di daftarkan. Akhirnya saya yang jadi terbengong-bengong, kenapa Ibu itu tidak bertanya hal lain, kenapa ia tidak memastikan siapa lagi yang tinggal dirumah ini. Kenapa ia tidak mengikuti alur kerja PPDP yang seharusnya sudah ia dapatkan saat ia mendapatkan Bimbingan Teknis PPDP. Atau setidaknya ia bisa belajar dari buku Panduan PPDP yang ia miliki.
Saya membatin, jika banyak dari petugas PPDP berlaku seperti ini dan semua masyarakat juga tidak berinisiatif untuk ikut berpartisipasi menjelaskan keberadaan dirinya dan keluarganya, maka saya haqqul yakin Data Pemilih tetap akan bermasalah dikemudian hari.
Didalam benak saya kemudian bertanya, kenapa KPU masih belum berhasil memberdayakan Petugas PPDP?. Seharusnya mereka ini bisa di jadikan ujung tombak bukan hanya mendapatkan Data Pemilih yang akurat tapi juga bisa memberikan sosialisasi seperti Jadwal pemilu kepada warga, serta ajakan agar semua warga mau berpartisipasi aktif dalam kegiatan mencocokkan data pemilih dan tahapan pemilu lainnya.
Dengan bekerja samanya PPDP dengan warga, maka diharapkan ada kemudahan yang diperoleh PPDP, misalnya jika ada warga yang memiliki alamat domisili tidak sama dengan alamat yang tertera di KK, maka warga mungkin bisa memberikan penjelasan tentang keberadaan orang yang dimaksud.
Jika dilihat dari buku kerja PPDP ada beberapa tugas yang harus dilakukan PPDP, diantaranya yaitu: Tahapan persiapan yang berlangsung dari tanggal 9 Januari 2018 s/d 19 Januari 2018 yang mana kegiatan itu terdiri dari, Mengikuti BIMTEK, Membuat Rencana Kerja PPDP, Mendapatkan perangkat kerja, Mengecek perangkat kerja, Koordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya.
Paling lambat tanggal 19 Januari 2018, PPDP harus sudah mendatangi rumah pengurus RT/RW/sebutan lainnya untuk mengecek data pemilih dalam Model A-KWK. Dari koordinasi ini PPDP akan meperoleh data yang diantaranya, Pertama perubahan data penduduk terbaru di wilayah kerjanya yang disebabkan warga yang pindah, pendatang, meninggal, dan sebagainya. Kedua, data tentang keberadaan KK, apakah benar berdomisili di area tersebut, warga yang tidak dikenal, dan data pemilih yang kemungkinan ganda.
Adapun tahapan pelaksanaan mulai 20 Januari sd 18 Februari 2018, kegiatannya yakni, mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan form A-KWK, memperbaiki data pemilih bila tidak cocok (form A-KWK), mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (form A-KWK), mencatat pemilih yang belum terdaftar (form A.A-KWK), memberikan tanda bukti pendaftaran (form A.A.1-KWK), mengisi dan menempel stiker form A.A.2-KWK per KK di bagian depan rumah, koordinasi setiap 10 hari sekali ke PPS
Demi akuratnya data pemilih, ada baiknya masyarakat lebih peduli, harus tahu dan harus membantu kerja PPDP, adapu beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat terkait kerja PPDP diantaranya adalah:
- Bersama PPDP membacakan atau menunjukan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang dicoklit yang terdaftar di dalam Model A-KWK.
- Bersama PPDP memeriksa nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK dan kebenaran informasi di dalamnya.
- Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka minta PPDP memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KK atau KTP-el pemilih.
- Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, minta PPDP mencatat dalam Model A.A-KWK berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP-el pemilih.
- Jangan Malu atau sungkan untuk memberikan data anggota keluarga yang penyandang disabilitas.
- Jangan ragu memberitahukan petugas tentang anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK namun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI.
- Perhatikan dan ingatkan petugas PPDP agar mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, pencoretan dilakukan pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan.
- Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah yang belum terdaftar ke dalam Model A.A-KWK.
Perlu juga untuk diketahui masyarakat bahwa pada halaman 16 buku kerja PPDP dijelaskan ada contoh formulir A-KWK dan ada contoh kewenangan untuk mencoret apabila 1. Data tidak benar (maka diberi tanda huruf U), atau diberi kode angka seperti : 2. Ganda, 3. Dibawah Umur, 4. Pindah domisili, 5. Tidak dikenal, 6. TNI, 7. Polri. 8. Hilang Ingatan, 9. Hak Pilih dicabut 10. Bukan Penduduk, 11. Belum KTP-el, 12. Belum dipastikan KTP-el.
Dalam hal ini, saya mengajak kepada semua masyarakat di saat Pilkada langsung nantinya agar ikut berpartisipasi aktif dalam semua tahapan pemilu termasuk tahapan pencoklitan ini. Marilah bantu PPDP untuk mencocokkan dan penelitian data yang dipegang oleh PPDP dengan fakta dilapangan, apakah sudah sesuai atau ada perubahan data pemilih (penambahan/pengurangan pemilih dan perbaikan data pemilih mulai dari nomor KK, NIK, Nama, tempat tanggal lahir, Umur status perkawinan, alamat, RT, RW dan keterangan disabilitas
Dengan peran aktif masyarakat ini diharapkan semua tahapan berjalan lancar, kesalahan bisa diminimalisir, data pemilih lebih akurat dan akhirnya pemilu yang subtansial itu bisa terwujud.
Discussion about this post