Padang Pariaman, targetdaerah.com – Sungguh malang nasib Bapak tua ini. Tanah garapannya diserobot, ratusan batang tanaman siap panen dimusnahkan. Mengadu ke Polsek, ditolak. Berusaha melapor ke Polres juga ditolak. Sedangkan ke Polda, juga mengalami nasib yang sama.
Tak mau berhenti sampai disitu, Bapak tua renta bernama Zamzaini ini, akhirnya menyurati BPN Padang Pariaman untuk dapat dilakukan penangguhan sertifikat. Surat tersebut sudah dikirimkannya. Sementara langkah selanjutnya yang bakal dilakukan, yakni berencana menyurati Mabes Polri. Tentunya dengan harapan, dirinya bisa mendapatkan setitik ke-adilan di negeri ini.
Kepada media ini kembali dikatakan Zamzaini, Senin (24/04). Upaya dan usahanya melaporkan pengrusakan dan penebangan terhadap tanam-tanaman yang ada didalam perkebunannya, ditolak Polisi setempat. Baik di Polsek, Polres dan Polda Sumbar. Atas penolakan itu, dirinya terpaksa mencari suaka ke BPN Padang Pariaman. Meskipun hanya sebatas administrasi (Penangguhan), namun dengan tegar dirinya akan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah garapannya itu.
Rencana selanjutnya setelah ini, kami akan menyurati Mabes Polri, tentunya untuk terus mencari ke-adilan. “Tepat pada tanggal 20 April 2017 kemaren, kami telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Sertifikat atas nama MUKLISAH”. papar Zamzaini.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa dari dahulunya tanah garapan itu digarap oleh M. Zahir, sesudah itu dilanjutkan Zakirman bersama Zamzaini. Mereka ini merupakan beradik kakak kandung se-ibu sebapak. Dimana tanah garapan tersebut sudah ditanami tanaman muda beserta tanaman tua, berupa; Pinang, Rambutan, Bayua, Bambu, Jengkol dan kemudian ditanami lagi oleh Zamzaini berupa pohon sawit yang telah berumur 8 tahun siap panen.
Dengan hati yang teramat sedih, dituturkan Zamzaini dalam surat tersebut. Yakni dengan berjumlah ratusan batang tanaman itu, semuanya telah dimusnahkan oleh Muklisah atas suruhan Nur Sepriani yang di eksekusi oleh Akir wo dan si Paman, dengan menggunakan mesin sinso. Hingga sekarang tanaman tersebut sudah habis dan sudah rata dengan tanah, sedangkan orang yang memusnahkannya tidak ada musyawarah dengan kami.
Padahal tanah yang kami garap tersebut terletak di Dusun Bandar Cino, Talao Mundam, Kenagarian Ketaping, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman. Dan kami menilai, bahwa tanah yang di sertifikatkan oleh Muklisah dengan Nomor Sertifikat 2316, letaknya berada di jalan Kampung Baru menuju ke Bandar Cino. Paparnya kembali.
Kalau kampung Baru memang ada di Nagari Ketaping, namun ada tiga tempat/alamat yaitu; Kampung Baru yang terletak di Gosong serta Kampung Baru yang terletak di Pagar Bandara BIM, disemua karang berbatasan dengan Bandar Cino. Dan satunya lagi adalah Kampung Baru Korong Batang Sarik.
Tolong secara jujur, lanjut Zamzaini, jelaskan lokasi/ alamat tepatnya sesuai yang tertera dalam sertifikat Muklisah itu. Menurut kami, sesuai sertifikat diketahui letak tanah tersebut, berada di Jalan Baru Kampung Cino menuju ke Banda Cino. Artinya berbeda dusun.
Mudah-mudahan saja, Muklisah dapat mengerti dan memahami letak objek tanahnya tersebut melalui media ini, sebab kami tidak mengetahui dimana/tempat tinggalnya Muklisah itu. Ungkapnya dengan nada polos.
Jangan asal menyerobot tanah garapan kami, serta se-enaknya memusnahkan semua peladangan kami yang ada didalamnya. Ratusan batang tanaman dengan kejamnya telah dirusak dan ditebangi, dan setelah pemusnahan yang dilakukan merek berapa bulan lalu itu, sampai sekarang belum ada penyelesaiannya dengan kami.
“Mentang-mentang kami masyarakat wong cilik, janganlah dihancurkan dengan cara tidak manusiawi seperti ini”. Tutur Zamzaini terus beriba hati sembari memperlihatkan Surat Penangguhan Sertifikat atas Nama Muklisah tersebut.
Sampai kapanpun kami akan terus mencari keadilan atas tindakan tidak bermoral yang ditunjukan Muklisah itu. Jika ke-adilan tidak kami dapatkan di Sumbar ini, maka kami akan mengadu hingga ke Mabes Polri. Tutup Bapak tua Malang ini sembari bercucuran air mata.
Ditempat terpisah, Selasa (25/04) Imam Sodikin Ketua LP. Tipikor RI Sumbar mengatakan. Menyoal perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang di alami oleh Zamzaini tersebut, dirinya siap membantu ataupun mendampingi Zamzaini dalam mendapatkan hukum yang adil dan se-adil-adilnya. Sebab perbuatan pengrusakan dan pemusnahan harta benda milik seseorang merupakan “Pidana Murni”
“Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dan sudah semestinya pihak Kepolisian setempat memproses perkara pengrusakan tersebut, sebelum korban melangkah menyurati Mabes Polri. Menurutnya, persoalan ini bukan perkara Perdata tapi jelas Pidana Murni. Untuk itu, hendaknya pihak Kepolisian bijak dalam membilah laporan masyarakat”. Pungkas Imam Sodikin, Anggota Den-Intel Laksusda Sumbar-Riau Orde Baru.
Demi terciptanya ke-adilan kepada seluruh masyarakat wong cilik di negeri ini, maka……….. bersambung (TIM)
Discussion about this post