Malang, TD – Terlihat makanan yang sudah tak layak konsumsi alias kadaluwarsa masih saja diperjual belikan di tempat perbelanjaan di Kota Malang.
Tindakan membahayakan konsumen ini terungkap, setelah Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya melakukan operasi menjelang Natal dan Tahun Baru di tempat tersebut, Jum’at (8/12/2017).
Dalam operasi yang digelar serentak seluruh kota di Jawa Timur ini, Petugas berhasil menemukan kemasan makanan penyok, makanan beku, dan makanan yang tidak disertai waktu expired.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah menegaskan bahwa makanan yang sudah tidak layak konsumsi harus dimusnahkan segera.
“Kalau ditemukan makanan kedaluwarsa, harus segera ditarik dan dimusnahkan,” ujar Amanah.
Sementara, Sanksi bagi pengusaha yang terbukti mengedarkan produk makanan tersebut akan diberikan pembinaan dan surat peringatan. Jika dinyatakan melanggar Undang-Undang maka akan dikenakan pidana.
Discussion about this post