TS – Nuryanto, 22, warga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan ini. Selain dipaksa memutuskan hubungan asmara dengan ARM (19 th), dia kini juga menjadi penghuni sel tahanan di Polres Lamongan. Nuryanto dilaporkan memerkosa ARM, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Lamongan. Korban sudah dipacarinya hampir selama setahun.
Dijelaskan sumber, pada akhir Januari lalu, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Mulanya korban menolak, dengan alasan masih pacaran.
”Berdasarkan pengakuan korban, saat kejadian tersangka sempat berbuat kasar. Memaksa melepas pakaiannya hingga robek,‘’ terang Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, Sabtu (30/7).
Kalaupun kasusnya terbongkar, menurut Raksan, karena kejadian Minggu (24/7) lalu. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Melakukan pemukulan, lalu mengajak korban berhubungan intim.
Namun, rupanya bekas penganiayaan itu masih terlihat dan wajah korban yang terlihat lebam membuat orangtuanya curiga.
Saat ditanya, akhirnya korban mengaku terus terang.
”Tapi, orangtuanya terus merayunya, hingga akhirnya mau bercerita kejadian yang menimpa dirinya, ” jelasnya.
Mendengar pengakuannya, orangtua korban menjadi marah besar karena luka itu akibat ulah tersangka.
Orangtua korban pun bertambah emosi ketika diberitahu kalau usai penganiayaan itu korban diminta melayani nafsu tersangka. Karena tidak rela anaknya diperlakukan seperti itu, akhirnya orangtua korban melapor ke polres.
Mendapat laporan, saat itu juga tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Informasi dari kepolisian, tersangka memukul korban karena cemburu.
Dia menduga kalau korban sudah punya pacar lagi. Keduanya sudah dewasa, kalau hanya berawal dari rayuan bisa saja kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti. Namun karena ada unsur paksaan, jelas ini merupakan pemerkosaan,” jelasnya. (**)