Sumbar, targetdaerah.com – Meneruskan pemberitaan sebelumnya, terkait limbah cair kategori berbahaya PT.BSI (Bumi Sarimas Indonesia) yang berlokasi di Duku, Nagari Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman. Hari demi hari semakin merugikan warga setempat, dan tampaknya pihak terkait tutup mata alias tidak mau tahu dengan lingkungan dan kondisi air sungai Batang Anai.
Melanjutkan hasil penelitian Program Studi Kimia Unand terkait limbah cair PT. BSI kategori berbahaya tersebut. Setelah pengolahan limbah cair dengan sistem MSL yang dicampurkan sekam padi, untuk menghilangkan kandungan E.coli dalam limbah cair tersebut menjadi air layak minum sesuai dengan baku mutu, maka sistem MSL perlu disambungkan dengan sistem UV atau filter mikro.
Dan perlu dilakukan identifikasi jenis mikroorganisme yang terdapat dalam limbah cair sebelum di lewatkan kedalam sistem MSL dan mikroorganisme yang terdapat dalam sistem MSL. Perlu dilakukan karakterisasi tanah vulkanik yang digunakan pada sistem MSL yang dicampurkan sekam padi.. Khusus untuk logam Mn, penanganan lebih lanjut dapat dilakukan dengan penambahan Saccaromises sp, karena dapat menyerap logam Mn sebesar 6.05 mg/g sampel, (Veni unpublish, 2011).
Terkait limbah berbahaya PT. BSI ini, akhirnya mendapatkan tanggapan keras dari salah seorang Ketua LSM Penjara Sumbar yang populer dengan sebutan Amril. dengan tegas disampaikanya, Pihak perusahaan harus segera mangatasi dan menghentikan pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan dengan terang-terangan ke sungai Batang Anai,
Ditambahkanya, selain berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai ini sudah dipastikan menjadi terganggu dan tentunya sangat dirugikan. Begitu juga terhadap satwa yang hidup di dalam sungai, lama kelamaan tentu bakalan punah. Apabila perusahaan (PT. BSI) tidak tanggap, maka pihaknya akan menyurati dan mendesak Pemda untuk mencabut izin perusahaan tersebut. Tutur Amril. Bersambung (Akmal)