TS- Milyaran Rupiah dana CSR PT.SP (Corporate Sosial Responsibility) merupakan program wajib yang harus dijalani di setiap perusahaan BUMN maupun Swasta. Guna mendukung terlaksananya program CSR ditengah- tengah lingkungan masyarakat, maka setiap perusahaan maupun perusahaan pertambangan, dengan berbagai macam aturan, Undang- undang serta ancaman terhadap pelaksanaan CSR telah ditetapkan pemerintah Indonesia bahkan dunia bagi yang tidak meng-indahkannya.
PT Semen Padang, perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham oleh Semen Indonesia, dengan berbagai macam predikat penghargaan, bukti dari keberhasilan dalam mengelola social. Namun pada sisi lain ekonomi masyarakat serta lingkungan hidup tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan, karena keterbelakangan, kemiskinan maupun limbah masih dipelihara dengan baik.
PT Semen Padang, perusahaan semen tertua di Indonesia milik BUMN (Badan usaha milik Negara) dengan mutu semen terbaik di dunia ini, sejak di-Nasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Belanda pada tanggal 5 Juli 1958, Perusahaan ini terus bangkit dan berbenah. Pada tahun 1995, perusahaan semen yang berada di Sumatera Barat inipun, kepemilikannya diambil alih oleh Semen Gresik dengan besar kepemilikan saham sebesar 99,99%.
Saat sekarang, PT Semen Padang telah memiliki VI pabrik pengelolaan semen. Batu kapur yang merupakan bahan dasar semen milik negeri Batu Gadang Lubuk Kilangan, Kota Padang ini terus dikuras tanpa batas. Tidak terhitung jumlah produksi semen yang dikeluarkan, tidak terhingga keuntungan yang telah diraih oleh PT Semen Padang, namun masyarakat sekitar hanya mendapatkan limbah dan debu yang berkepanjangan.
Padahal menurut aturan dan perundang undangan, setiap perusahaan wajib mengeluarkan/ menyisihkan laba yang telah diraih untuk kepentingan dan sebagai rasa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat alam serta lingkungan sekitar. Memang sebagian kecil hal itu dilakukan oleh PT Semen Padang. Guna pencapaian, berbagai macam cara dan kerjasama. Baik dengan pihak internal maupun external, termasuk publikasi secara besar – besaran.
Namun sayangnya, dana CSR yang diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat lingkungan dengan anggaran milyaran rupiah setiap tahunnya sama sekali tidak menyentuh pada kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan. Kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan pendidikan maupun pembangunan masyarakat sekitar tambang batu kapur bukit karang putih Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Terlihat masih terasa sangat- sangat menghawatirkan.
Kondisi yang dapat dipastikan telah berlangsung selama ratusan tahun ini, serasa dengan sengaja dipelihara oleh pihak perusahaan PT Semen Padang, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas perkembangan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan perusahaannya.
Ironisnya, diberbagai media cetak dan elektronik, selalu memuat atas kepedulian perusahaan BUMN ini terhadap berbagai situasi sosial, ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Kota Padang, Sumbar maupun Provinsi lainnya. Berbagai macam isu keberhasilan tentang program CSR, guna pencitraan perusahaan dimata publik terus di hembuskan.
Namun, kenapa masyarakat sekitar tambang hingga sekarang selalu tetap hidup dalam keterbelakang, keterbatasan berbagai macam akses serta tetap menderita dengan berbagai macam gangguan dari proses penambangan batu kapur PT.SP.
Lalu, Kemanakah perginya dana CSR yang berjumlah milyaran rupiah yang telah dianggarkan perusahaan ini setiap tahunnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar..?
Mungkinkah, anggaran CSR yang sehrusnya dimanfatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan dialih fungsikan untuk kesejahteraan petinggi PTSP, kesejahteraan relasi, serta kroni-kroninya..?
Sudah seharusnya perusahaan BUMN ini dilakukan pemeriksaan dari segala sisi, demi pencapaian Indonesia yang bersih dari KKN. (Gaek)