Makasar, targetsumbar.com – Belum lama ini, Makassar kembali dihebohkan dengan kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun. Kasus tersebut semakin mendapat sorotan publik, sebab korban pemerkosaan adalah seorang anak penyandang disabilitas.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tenri A Palallo akan melakukan pendampingan khusus dalam proses hukum korban.
Menurut Tenri, dirinya akan menyiapkan tim kuasa hukum tersendiri untuk menangani proses hukumnya. Pasalnya, kasus pemerkosaan gadis penyandang disabilitas tersebut perlu pendampingan hukum dan psikolog.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Makassar untuk membentuk tim khusus dalam menyikapi kasus ini,” kata Tenri via telepon, Selasa, 10 Januari 2017.
Ia menyatakan, ini merupakan kejahatan seksual yang sangat luar biasa. Harus adanya sanksi serius bagi para pelaku, agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak lainnya.
Lanjutnya, komunikasi intensif dengan Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk menangani kasus itu dan melakukan proses hukum yang setimpal untuk menindak pelaku agar tidak lagi terjadi kasus semacam ini.
“Koordinasi internal dengan Satgas Pertuni dengan Aktivis Perempuan untuk menyikapi maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak,” terangnya.
Ia menambahkan, Dinas PPPA akan melakukan penanganan kasus semacam ini melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Makassar.
Informasi yang dihimpun, gadis berinisial M menjadi korban pemerkosaan oleh Amat (48), di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Makassar, Minggu 8 Januari 2017 lalu.