Jakarta, targetsumbar.com – KPK memberikan banyak masukan ke Presiden Jokowi saat dalam pertemuan di Istana. Salah satunya adalah aduan yang mereka dapat soal dana desa.
“Kami, KPK, itu kan banyak sekali menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK, dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualitas sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (5/5).
Karena terbatasnya kewenangan KPK, maka KPK melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Alex menyatakan bila ada penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat bila sanksinya adalah pidana.
“Kalau dilakukan penindakan secara hukum antara asas manfaat dan biayanya tidak efisien. Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan, karena sekarang ini belum diatur tentang pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan penyimpangan,” kata Alex.
Alex berpendapat perlu dibuat mekanisme sanksi bagi desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan anggaran dana desa tersebut.**
Discussion about this post