By: Zainal Abidin, HS
TS – Pemberitaan yang timbul dan tampil di Media cetak maupun elektronik berdasarkan nara sumber, apakah itu opini public, issu publik, Korupsi, Politik, Hukum dll, yang intinya menanggapi berbagai persoalan bangsa ini, apakah issu public itu datang dari orang perorang, LSM atau lembaga- lembaga resmi lainnya tentang Issu.
Adapun pokok persoalan, permasalahan atau kejadian peristiwa yang menyangkut Perdata, Pidana umum dan Pidana tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara. Sekarang ini yang hangat dibicarakan adalah menu utama media cetak, online dan elektronik. Terkait pemberitaan, selagi fakta dan data itu benar, siapapun tidak bisa mengatakan bahwa berita itu mengada- ada, rekayasa, apalagi dipelintir pemerasan dan lain- lain seperti yang terkadang dituduhkan kepada Media cetak dan Online, dan ini perlu dipertanyakan siapa sebenarnya mereka itu.
Tuduhan tuduhan yang tidak jelas itu, dapat dikatakan akibat timbulnya rasa ketakutan, kekhawatiran, karena borok- borok kejahatan mereka terungkap atas segala sesuatu kebijaksanaan yang dipercayakan kepada mereka. Kebijakan yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga kuat telah melanggar hukum yang telah membudaya pada diri mereka.
Suatu pemberitaan, sebelum ditayangkan harus sudah mengikuti kode etik wartawan, yang sebelumnya dipikirkan terlebih dahulu, agar tidak bertentangan dikemudian hari dan dapat sesuai dengan kaidah- kaidah secara umum, sehingga mendapat pandangan yang positif, bermanfaat dan bermutu bagi semua pihak.
Kekuatan opini public atau pemberitaan suatu kasus, jangan dicurigai sebagai sesuatu yang membahayakan. Pada dasarnya bagi pemerintah tentunya jelas merupakan suatu masukkan yang sangat berharga. Dalam mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun, memperhatikan lingkungannya dll, yang berhubungan dengan suatu permasalahan yang merugikan masyarakat banyak atas lingkungannya, apalagi kalau masalah itu mengandung hal yang controversial, yang bisa mendatangkan perbedaan-perbedaan pendapat. Ini tergantung dengan cara pandang & pendekatan para pakar itu sendiri terutama pakar dibidang PERS
Sekali lagi,…pemerintah tidak mengeluarkan biaya, untuk mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat melalui pemberitaan Media massa. Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak- pihak yang berkompeten mau meneliti dan mempelajari suatu pemberitaan itu, dan menyusun program untuk perbaikan atau cara-cara penanggulangannya sesegera mungkin.
Bukan sebaliknya ikut- ikutan untuk menuduh bahwa pemberitaan itu bohong, mengada- ada, mencemarkan nama baik dan bahasa apalagi yang digunakan oleh manusia- manusia pecandu korupsi yang merugikan dan menguras keuangan Negara, yang notabene juga ikut menuding Media Cetak atau Online dalam pemberitaannya.
Seperti pemberitaan Media Online ini tentang apa yang terjadi di perusahaan terbesar Sumatera Barat yang sebenarnya terdapat segudang kasus terselubung. Yang kita tahu berdampak merugikan masyarakat sekitar, dalam hal pencemaran lingkungan akibat debu pabrik Semen, pencemaran air sungai akibat pemboran batu kapur, masalah ganti rugi pembebasan lahan, masalah proyek fiktif pasca gempa, kemudian adanya permainan kotor dalam pemasokan Batu bara, dan banyak lagi yang akan diungkap di targetsumbar ini kedepannya.
Akibat pemberitaan Media Online ini, rupanya petinggi perusahaan besar itu kasak kusuk atau ibarat cina kebakaran jenggot. Berbagai macam politik pun dimainkan, mungkin mendapat masukan orang-orang media terdekatnya, maka petinggi Perusahaan besar itu mengadu ke Dewan PERS di Jakarta, dengan tuduhan pencemaran nama baik, pemberitaan tidak berimbang, kemudian tidak ada konfirmasi, berita opini dan sebagainya. (**)