Hongkong – Seorang TKI di Hong Kong yang diperkosa oleh saudara mantan majikannya dan kemudian menderita depresi mendapatkan HKD 562.000 sebagai kompensasi.
Pada sidang pengadilan hari Kamis (5/12), hakim memerintahkan kepada pelaku pemerkosaan yang bernama Fok Ka-ching (35), untuk memberikan kompensasi tersebut, demikian dilansir Ejinsight, Jumat (6/12).
Pelaku yang menjalani hukuman di penjara Pik Shek itu tidak menolak kesepakatan atau memanggil siapa pun untuk kesaksian. Dalam kesimpulan perkara yang dibawa ke pengadilan dua minggu lalu menetapkan biaya dan menawarkan kompensasi untuk korban.
Diketahui, pada tahun 2013, Fok dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara setelah ia dinyatakan bersalah memperkosa dan tuduhan penyerangan tidak senonoh terhadap seorang pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di kediaman saudaranya.
Menurut jaksa, insiden itu meninggalkan trauma emosional yang dalam dan beberapa masalah kesehatan. Psikiater telah mengkonfirmasi bahwa korban menderita Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), yang mengarah ke komplikasi memori yang buruk, reaksi lambat dan depresi. Ketika mengingat peristiwa, ia merasa sulit untuk bernapas dan jantungnya berdebar kencang.
Saat ini, TKI tersebut masih bekerja di Hong Kong, tetapi untuk majikan yang berbeda. Ia mengatakan takut ke daerah-daerah seperti Kowloon dan merasa terancam ketika melihat orang-orang yang terlihat mirip dengan Fok.
Perbuatan pelaku berawal pada Juni 2011, ketika Fok diduga memaksa untuk melakukan hubungan seksual selama periode dua bulan sebelum akhirnya memperkosa korban di sebuah apartemen Bay View Gardens di Ngau Chi Wan.
Setelah pemerkosaan terjadi, korban dengan diam-diam mengumpulkan sample air mani, dan menjadi bukti dalam penangkapan pelaku.
Korban yang kemudian pindah majikan tidak mencari bantuan medis sampai Agustus 2015. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa ia telah kehilangan sepuluh persen dari kemampuan kerjanya dan kemampuan untuk berkonsentrasi. Ia akan membutuhkan tindak lanjut medis untuk dua sampai tiga tahun ke depan.
Pengacara korban mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya berada di Hong Kong kurang dari sebulan sebelum ia mengalami pelecehan dan terpaksa menghadapi situasi itu sendirian dalam ketakutan.
Insiden ini mengakibatkan korban yang memiliki tiga anak itu kemudian pulang ke Indonesia dan mengalami perceraian. Ia juga harus menjadi pengangguran selama 21 bulan.
Pengajuan kompensasi korban terdiri dari HKD 250.000 untuk penderitaan moral dan cedera organ intim, serta tambahan HKD 80.000 untuk pandangan keseriusan kasus ini.
Selain itu, ada klaim HKD 105.900 sebagai ganti rugi pembayaran waktu korban tidak bekerja, HKD 56.200 untuk kehilangan sepuluh persen kemampuan bekerja, HKD 49.400 untuk biaya pengobatan dan HK $ 21.300 untuk transportasi dan lain-lain. Total klaim HKD 562.000.