Padang, TD — Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor)Pengendalian Dan Pengawasan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil, Menengah. Rakor tersebut diikuti 104 pengurus KJKS dan Lurah se Kota Padang di aula Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera-Barat, Selasa (26/9).
Sehubungan dengan itu, Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP mengatakan, KJKS di Kota Padang didirikan Oktober 2010 silam, maka saat ini perjalanannya sudah berusia 7 tahun. Tujuanya adalah dalam rangka mengupayakan mengentaskan kemiskinan di Kota tercinta ini.
KJKS ini merupakan program unggulan sebagai upaya pemberantasan kemiskinan. Karena penyelenggaran KJKS yang anggarannya berasal dari APBD makanya perlu pengelolaan keuangan secara akuntabel dan profesional. Untuk itu kepada seluruh manajer KJKS agar dapat mengelola dengan baik dan profesional. Para manajer diminta dapat menggali potensi kelurahan masing sehingga masalah kemiskinan di wilayahnya bisa teratasi dan dapat melahirkan KJKS mendiri dalam pengelolalannya, sebut Walikota H. Mahyeldi.
Sedangkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Yunisman, SE mengungkapkan, substansi dari Rapat koordinasi Pengendalian Dan Pengawasan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil, Menengah ini, pertama dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap jasa KJKS dan Kridit Mikro Kelurahan (KMK) se Kota Padang. Karena belum semua dana KMK yang di transfer ke KJKS, hanya baru 54 KJKS yang dana KMK itu telah ditransfer ke KJKS. Dan yang 50 KJKS belum, dan 50 KJKS ini dana masih ada tersisa Rp 6 Milyar yang berada pada Pokja.
Maka 50 kelurahan dihadirkan pada Rakor saat ini untuk membahas masalah KMK, bagaimana dana KMK ini senilai Rp 6 Milyar tersebut bisa dikembalikan oleh Pokja dan ditrasnfer ke KJKS untuk penguatan modalnya, tegas Kadis Koperasi dan UKM Yunisman.
Maka 104 pengurus KJKS, supaya bisa melakukan profesional pengurus melaksanakan tugas pengeloaan KJKSnya, dengan pengawas dan pengelolaan supaya berjalan singkronisasinya dengan Lurah yang sekaligus sebagai komite. Sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan usaha KJKS betul-betul terkoordinasi sesuai dengan SOP, dari pembiayaan yang diberikan pada anggota yang dibutuhkannya. Sehingga tidak ada terjadi lagi diluar ketentuan yang ada. Ini yang perlu dievakuasi dan dikendalikan dengan baik. Kalau hal itu yang terjadi, apa langkah-langkah yang harus dilakukan serta diselesaikan para pengurus KJKS, pengawas dan komite yang hadir pada Rakor saat ini.
Sementara penyebab dana di KMK yang tidak ditransfer ke KJKS, karena dana di Pokja-Pokja itu ada yang mengatakan ada pada masyarakat. Tapi setelah dilakukan evaluasi dilapangan, ternyata tidak seluruhnya pada masayarakat, tapi ada pula pada oknum-oknum, termasuk pada Pokja itu sendiri.