targetdaerah.comTim Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan seorang pria dan rekannya seorang wanita karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus ketika berboncengan dengan mengendarai sepeda motor di Dusun I, Desa Aek Loba Afdeling I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat 19 Agustus 2022.
Polsek Simpang Empat Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu
256 Pelaku Judi Terjaring, Irjen Ahmad: Tak ada Restorative Justice
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial SBH (32) dan NC Br Nainggolan alias Nurbet (50), keduanya merupakan warga Lingk VI Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kuala Pekan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap mengatakan keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor berboncengan di Dusun I Desa Aek Loba Afdeling I Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan pada hari Jumat 19 Agustus 2022.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Aek Loba Afdeling I Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan VI sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolsek AKP Mara Lidang Harahap, Minggu (21/8/2022).
Saat diamankan, kata Kapolsek, pelaku perempuan berinisial NC Br Nainggolan alias Nurbet (50) membuang bungkusan berwarna putih dan setelah disuruh mengambil kembali ternyata berisikan Narkotika jenis sabu.
“Dari pelaku barang bukti 1 klip putih yang diduga berisikan, narkotika jenis Sabu lebih kurang seberat 7,04 gr, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna putih, 1 buah mancis,” pungkasnya. (HEN)
targetdaerah.com
Discussion about this post