Jakarta, targetsumbar.com – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menunggu kedatangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Iriawan siap untuk menindaklanjuti bukti baru yang diberikan oleh Antasari terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang telah menjerat dirinya hingga harus menghuni hotel prodeo.
Iriawan juga membuka pintu selebar-lebarnya agar Antasari mendatangi ruang kerjanya di Polda Metro Jaya guna membuka kembali kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Ia juga mengatakan jika adanya rencana dari Antasari untuk menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu bertujuan untuk mempertanyakan soal laporan yang telah diberikan oleh Antasari soal bukti SMS yang seakan dikirim dirinya kepada Nasrudin. Namun Iriawan tidak menyebutkan secara pasti kapan Antasari akan menatangi Polda Metro Jaya.
Iriawan ketika kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen terjadi, ia tengah menjabat Dirkrimum PoldaMetro Jaya. Menurut keterangan darinya, kurangnya alat bukti yang diberikan oleh Antasari saat itu menyebabkan kasus yang menjeratnya tidak bisa dihentikan.
Diketahui, Antasari pernah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan tuduhan pembunuhan Nasrudin. Namun gugatan tersebut ditolak lantaran tidak adanya bukti lain.
Nantinya polisi akan mendalami bunyi SMS, proses SMS, yang dipersidangan dinyatakan tidak terbukti. Kasus tersebut tidak dapat dibuka kembali.
Kini setelah mendapatkan grasi, Antasari disebut-sebut akan bergabung dengan PDIP. Mengenai kabar tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengakui jika Antasari memang memilki banyak kolega di partai yang berlambangkan banteng tersebut.
Andreas mengatakan proses untuk bergabungnya seseorang menjadi kader PDI Perjuangan tidakmelalui proses yang berbelit-belit. Apalagi PDIP merupakan partai yang terbuka. Ia juga menjelaskan seseorang yang ingin bergabung dengan PDIP harus mendaftakrkan dirinya terlebih dahulu dengan mengisi formulir.
Setelah itu ia bisa mendapatkan Karti Tanda Anggota (KTA). Mengenai syarat khusus, Andreas mengatakan jika pihaknya akan memberikan bantuan hukum jika kader tidak terkait korupsi, perbuatan asusila dan narkoba. Andreas mengakui jika saat ini masih ada misteri dalam kasus Antasari yang belum terungkap.