Padang Pariaman, targetdaerah.com – Saking tak terima tanah garapannya di sertifikatkan orang lain, bermacam usaha dan upaya keras terus dilakukannya. Dialah Zamzaini, (58 th) yang belakangan ini semakin mendapatkan simpatik dari masyarakat luas, terutama dari beberapa LSM dan media massa yang ada di Sumbar ini. Kenapa tidak, upaya melaporkan pengrusakan atas peparakannya oleh Muchlisah melalui tangan-tangan tak bermoral yakni Akir Wo Cs ditolak Polisi setempat. Tentulah menjadi sesuatu yang sangat menarik untuk kita terus menelusuri.
Tak terima dengan perlakuan itu, Zamzaini akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman melalui surat resmi yang bakal diserahkan nantinya. Tentunya dengan tujuan, agar BPN dapat menghentikan jika dilakukan proses balik namanya kepada orang lain oleh Muchlisah.
“Dengan semena-mena mereka menebang dan memusnahkan seluruh tanam-tanaman yang ada didalamnya. Padahal, setengah mati saya menanam dan merawatnya selama puluhan tahun” sebut Zamzaini terus terlihat sedih, saat kembali mendatangi media ini, Sabtu (08/04).
Kami kaget setelah mengetahui tanah garapan yang telah digarap dan ditaruko bersama orang tua kami semenjak tahun 1971, disertifikatkan oleh orang lain bernama Muchlisah. Saat kami tanya, dia mengaku kalau telah membelinya kepada orang lain. Ini sangat merugikan kami, sebut Zahir kakak Zamzaini.
“Tanah garapan kami itu akan dijual dan dibaliknamakan oleh Muchlisyah kepada orang lain, dan informasinya akan dibangun perumahan” jelas Zamzaini lagi.
Sebelumnya, dirinya telah berulangkali mengurus kembali surat tanah garapannya yang telah hangus terbakar tahun 1984 lalu kepada KAN dan Wali Desa. Dimana kala itu, rumahnya sengaja dibakar oleh orang tak bermoral sehingga menghaguskan semua barang yang ada didalam rumahnya termasuk seluruh surat-surat asli tanah garapnnya itu. Lucunya selalu ditolak, bahkan kalau ingin dibantu, harus menyediakan uang sebesar Rp 25 juta atau diberikan fee dalam bentuk tanah seluas 5.000 M2.
“Permintaan tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat memberatkan saya” terangnya terperangah.
Menurutnya, apabila sudah puluhan tahun menggarap tanah negara, maka dialah yang berhak atas garapan tersebut untuk dapat diterima proses surat menyuratnya dan juga proses pengajuan sertifikatnya” terang Zamzaini lagi dengan polosnya.
“Tanah garapan kami ini, eks Herpah Pervonding 189 belum pernah bersengketa ataupun digugat di pengadilan, kenapa tiba-tiba saja muncul sertifikat atas nama Muchlisyah di atas tanah itu” tutur Zamzaini merasa terheran.
Dikesempatan yang sama, Imam Sodikin Ketua LP Tipikor RI Prov. Sumbar menyorong ucapan Zamzaini. Dikatakan, Kasihan sekali melihat perjuangan Zamzaini Ini dalam mempertahankan tanah garapannya itu, meskipun terlihat terseok-seok namun dirinya tetap berjuang hingga sekarang.
Kami bersama Tim dulunya telah pernah mendatangi Wali Desa setempat, yaitu Saudara Iskandar dirumahnya. Adapun tujuan kami waktu itu, agar Iskandar mau membantu permohonan legalisir fhoto copi surat garapan Zamzaini tersebut. Karena surat aslinya hangus terbakar. Namun sayangnya, Iskandar kala itu menghindar dan langsung pergi melalui pintu belakang rumahnya ketika melihat kami menghampirinya.
Begitu juga dengan Ketua KAN setempat, menunjukan sikap yang sama dengan Wali Desa Iskandar, yakni juga menghindar, imbuh Imam Sodikin mengisahkan bantuan moril yang pernah dilakukannya dulu.
Sikap aneh semacam itu tentu……… bersambung (TIM)
Discussion about this post