Ketapang, TD – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Mansen mengatakan. Dinasnya akan berupaya membahagiakan masyarakat terhadap pelayanan, hal itu dia sampaikan ketika saat pelaksanaan rapat teknis bidang Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengsinkronisasikan program dengan instansi terkait, di ruangan aula Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Kabupaten Ketapang, Selasa, (19/9).
Menurut Mansen, seperti membuat Akte kelahiran, Surat nikah dan sebagainya kini pihaknya telah melakukan perubahan beberapa persyaratan untuk mempermudah.
Dia menjelaskan, jika orang tuanya tidak mempunyai Akte kelahiran atau surat nikah sementara ingin membuatkan Akte kelahiran untuk anaknya, maka pihaknya akan memberlakukan Prasa yang kekuatan hukumnya bisa dipakai apa bila anak tersebut sah dalam hukum agama tetapi belum sah dalam hukum negara.
“Ini lah salah satu cara membantu adanya kekuatan hukum negara untuk anak ibu bapak”, ujar Mansen.
Selanjutnya Mansen menunjukan ciri – ciri terhadap Kartu Keluarga (KK) dan Akte Palsu yang menurutnya ada kreterianya sendiri.
“Jika bapak ibu menemukan seseorang bisa membuat KK dan Akte di luar Capil sebaiknya jangan percaya, Karena melayani itu semua hanya di Capil bukan di luar”, tegasnya.
Para peserta yang hadir sangat antusias mendengarkan pemaparan dari Mansen.
Dalam rapat yang di hadiri oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan agama, Kakan, Kemenag Ketapang serta para Camat, Lurah dan Kades serta pihak dari Sekolah tingkat SMP, SMA dan MAN. Mansen berharap kepada peserta yang hadir bagai mana cara memikirkan agar masyarakat mau membuat Akte dan mau merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sehingga pada Pilkada nantinya yang wajib KTP tinggal kurang lebih hampir 100 persen. Kalau 100 persen itu tidak mungkin sebab datanya dinamis”, ucapnya.
Sementara itu, Safi’i Kepala bidang Disdukcapil Ketapang mengatakan tentang adanya perubahan Undang – Undang no. 23 tahun 2006, yang di maksudkan keterangan KTP dikatakan seumur hidup pengartiannya sepanjang element data yang ada di dalam data e-KTP elektronik tidak ada perubahan.
Dia mencontohkan apabila KTP itu tidak berlaku lagi seumur hidup semisal adanya perubahan data seperti pertama kali berfoto bagi kaum perempuan yang muslim tidak memakai jilbab tetapi mau merubah photonya memakai kerudung secara otomatis KTP itu tidak berlaku lagi seumur hidup.
“Atau misalnya yang belum Kawin menjadi Kawin berarti statusnya berubah, atau misalnya ada anak – anak kita yang sedang kuliah selesai S.Pd dia mau masuk kan S.Pd nya berarti berubah, KTP yang awalnya seumur hidup menjadi tidak seumur hidup lagi”, ujarnya.
Lebih lanjut, Safi’i mengatakan untuk KTP elektronik bisa dikatakan berlaku seumur hidup seperti yang pernah di cetakan tahun 2011 dan 2012 serta masa berlakunya 2017 sampai 2018.
“Jadi sepanjang sebutannya KTP elektronik, itu sama berlaku hingga seumur hidup”, terangnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan perubahan Undang – Undang terbaru singkatan terhadap KTP elektronik tidak lagi E-KTP akan tetapi di singkat dengan KTP-L. (AgsH)
Discussion about this post