• REDAKSI
Target Daerah
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Deli Serdang
    • Kab. Asahan
    • Kab. Batu Bara
    • Kab. Langkat
    • Kota Padangsidempun
    • Kota Binjai
    • Kota Medan
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Tebing Tinggi
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Deli Serdang
    • Kab. Asahan
    • Kab. Batu Bara
    • Kab. Langkat
    • Kota Padangsidempun
    • Kota Binjai
    • Kota Medan
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Tebing Tinggi
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Target Daerah
No Result
View All Result

Kantong Plastik Kresek Hitam Berbahaya

September 11, 2016
Kantong Plastik Kresek Hitam Berbahaya

PADANG – Sebagai wadah pembungkus barang belanjaan dan makanan, pada umumnya pelaku usaha menggunakan kantong plastik kresek. Ternyata, penggunaan kantong plastik kresek berwarna cukup berbahaya bagi konsumen. Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan kantong plastik kresek berwarna sebagai wadah pembungkus.

“Kepada para pelaku usaha kiranya tidak menggunakan kantong plastik kresek yang berwarna hitam untuk membungkus makanan,” ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang Al Amin, Sabtu (10/9).
Disebutkan Al Amin, kantong plastik kresek berwarna hitam merupakan daur ulang. Dalam proses daur ulang tersebut, riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui.

“Apakah bekas wadah pestisida, limbah rumahsakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dan sebagainya,” terangnya.

Al Amin juga mengatakan bahwa dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.

“Karena itu, bagi warga yang mempergunakan kantong plastik kresek hiram, setelah dipakai agar langsung dibuang di Tempat Pembuangan Sampah yang tersedia dan jangan sampai dibiarkan bertebaran di mana-mana,” imbau Al Amin.

Seperti diketahui, pada 2009 silam Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah mengeluarkan peringatan publik tentang Kantong Plastik Kresek. Peringatan publik ini diterbitkan 14 Juli 2009, bernomor KH.00.02.1.55.2890.(Charlie)

ShareTweetSend
Previous Post

Iri Hati, Dengki Dan Munafik  Tidak Bisa Wujudkan Persatuan Dan Kesatuan

Next Post

Jaringan Hotel Terkuat di Dunia

BERITA TERPOPULER

  • Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Jadi Pemimpin Hebat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harini Sondakh Menatap Miss Indonesia 2018, Segudang Prestasi Telah Diraih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KISAH NYATA SIKSA KUBUR, KAKI MAYAT ISTERI ZINA DISERANG LINTAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panti Asuhan Sosial Puti Bungsu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anak Panti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

IKLAN I

IKALN II

IKLAN III

IKLAN IV

IKLAN V

  • REDAKSI
Email : [email protected]

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Deli Serdang
    • Kab. Asahan
    • Kab. Batu Bara
    • Kab. Langkat
    • Kota Padangsidempun
    • Kota Binjai
    • Kota Medan
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Tebing Tinggi
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH