Padang, targetdaerah.com – Kerusakan lingkungan yang terjadi disekitar tambang batu kapur PTSP di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, terutama di kampung Sikayan Mansek dan Ngalau Baribuik. Diketahui bersama bahwa Kampung ini merupakan masuk area ring satu yang dikawatirkan bakal terkena bencana longsor dan banjir bandang, kemungkinan besar bakal terjadinya bencana tersebut, memang sudah menjadi rahasia umum bagi banyak orang.
Dinas Pertambangan dan ESDM provinsi Sumbar melalui Jhon Edwar, Kepala Seksi Pengawas Pertambangan, ketika dikonfirmasi, Jumat (05/02/16) diruang kerjanya mengatakan, Satling pond PT.SP sama sekali tidak berfungsi, padahal Satling pond merupakan kolam yang berfungsi untuk menetralkan atau merubah air asam tambang agar air yang keluar di perairan bebas layak atau sesuai baku mutu Nasionan (PH air normal). Ungkapnya.
Didalam satlingpond selain bisa mengendapkan lumpur, juga bisa melakukan pengapuran atau pemberian tawas agar air yang keluar nantinya sesuai dengan baku mutu. selain dilakukan pengapuran dan pemberian tawas, kolam satling pond harus dicheck terus setiap harinya agar termonitor selalu air yang keluar ke perairan bebas.
Sedangkan Sediment Pond adalah kolam pengendapan lumpur yang dihasilkan oleh erosi air hujan. selain mengendapkan lumpur, juga bisa menjebak unsur hara yang terbawa oleh aliran air hujan didaerah area reklamasi.
Selain itu, debu yang ditimbulkan PT.SP memang sudah sangat menghawatirkan, disamping mengganggu kesehatan warga juga dapat merusak lingkungan. Pada akhir tahun 2014, Jhon Edwar mengakui bahwa Dinas ESDM dan Pertambangan Sumbar sudah pernah menegur dan menyurati PT.SP terkait Satling pond yang tak berfungsi tersebut dan juga debu yang ditimbulkannya, namun sampai saat ini belum ditanggapi, papar Jhon Edwar.
Menurut pakar lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya, setiap kegiatan penambangan pasti menghasilkan limbah, baik berupa limbah cair, padat, ataupun gas/udara. Khusus untuk limbah cair, porsi terbesar berasal dari aktivitas pembukaan lahan dan material buangan (waste) yang mudah tererosi sehingga mempengaruhi baku mutu air limpasan yang keluar dari area penambangan dan menuju ke badan sungai atau meresap menjadi air tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batubara, disebutkan bahwa air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan air limbah yang berasal dari kegiatan pengolahan/pencucian harus dikelola dengan pengendapan sebelum dibuang ke air permukaan dan air yang dibuang harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Sehingga di setiap kegiatan penambangan harus menyediakan kolam-kolam pengendapan untuk memastikan bahwa limbah cair yang keluar ke badan air akibat dari proses penambangan akan memenuhi baku mutu yang disyaratkan oleh pemerintah tersebut diatas.
Setiap penambangan pasti berhadapan dengan masalah air, baik air limpasan permukaan, air tanah, ataupun air limbah hasil proses penambangan. Supaya proses penambangan bisa berjalan bagus sesuai dengan prinsip Good Mining Practice, maka suatu rencana pengelolaan air harus dibuat. Dalam rencana pengelolaan air (water management plan) harus dikembangkan dengan mempertimbangkan curah hujan rata-rata, luas area tangkapan air, bangunan-bangunan air yang harus dibuat termasuk kolam pengendapan yang berfungsi sebagai kontrol erosi, sedimentasi, dan bahan pencemar lainnya seperti logam berat sebelum keluar ke badan sungai umum.
Dilain pihak, Ketua LSM LP.KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Sumbar, Zulkarnaini. SH. Meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengacu kepada undang- undang dan peraturan yang ada, terutama undang- undang Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah, Sumber daya air dan aturan lainnya.
Pemerintah Daerah harus memiliki keberanian dan terbebas dari konflik kepentingan serta jangan membiarkan PT.SP berbuat semaunya tanpa memikirkan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 28H UUD 1945, papar Zulkarnaini SH. Bersambung (Akmal).