• REDAKSI
Target Daerah
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Deli Serdang
    • Kab. Asahan
    • Kab. Batu Bara
    • Kab. Langkat
    • Kota Padangsidempun
    • Kota Binjai
    • Kota Medan
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Tebing Tinggi
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Deli Serdang
    • Kab. Asahan
    • Kab. Batu Bara
    • Kab. Langkat
    • Kota Padangsidempun
    • Kota Binjai
    • Kota Medan
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Tebing Tinggi
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Target Daerah
No Result
View All Result

Jatuh Cinta Pada Anak Kandung, Meskipun Terpisah 19 Tahun

Agustus 18, 2016
Jatuh Cinta Pada Anak Kandung, Meskipun Terpisah 19 Tahun

TS – Karena Monica Mares masih terlalu muda ketika melahirkan anak pertamanya. Ia yang kala itu berusia 16 tahun akhirnya menyerahkan putranya untuk diadopsi oleh pasangan lain.

Melalui situs jejaring sosial Facebook, Monica kemudian terhubung lagi dengan putranya yang sudah berusia 19 tahun. Kopi darat pertama dilakukan Natal tahun lalu. Anehnya, bukannya mencurahkan kasih sayang seorang ibu, seperti dikutip dari News.com.au pada Jumat (12/8/2016), wanita itu justru mengaku tergila-gila pada putranya sendiri.

Mereka kemudian tinggal bersama dan hubungan mulai bersifat seksual. Monica terkenang saat ia pertama mengakui perasaannya kepada Caleb Peterson, putranya, “Saya tidak tahu bagaimana reaksi kamu. Saya ibumu dan kamu anak saya, tapi saya jatuh cinta kepadamu.”

Memang tidak masuk diakal tapi malah Caleb menjawab, “Saya juga. Tapi, saya takut memberitahu.” Mereka kemudian berciuman. Dan kontak fisik itu baru permulaan.

Sekarang, pasangan yang tinggal di negara bagian New Mexico, Amerika Serikat itu menuai dampak dari hubungan terlarang tersebut. Mereka sempat ditahan awal tahun lalu dengan tuduhan melakukan hubungan sedarah.

Kini, ibu dan anak itu sedang menunggu tanggal persidangan di pengadilan yang rencananya akan digelar September mendatang. Di negara bagian New Mexico, hubungan sedarah termasuk kejahatan tingkat empat. Untuk sementara keduanya bebas dengan uang jaminan US $5.000 (Rp 66 juta). Jika terbukti bersalah mereka bisa diganjar 18 bulan penjara.

Pada awalnya mereka tutup mulut tentang hubungan itu, tapi mereka ditahan polisi setelah berkelahi dengan para tetangga. Menurut Monica, mereka diserang dan dimaki-maki, termasuk makian soal incest (hubungan sedarah).

Monica dan Caleb saat ini tinggal terpisah dan secara resmi dilarang melakukan kontak apapun. Monica mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan, jika ia masuk penjara. Jelas Monica. (**)

ShareTweetSend
Previous Post

Arfian, Camat Padang Barat Berprestasi Tingkat Sumbar

Next Post

BPBD Kab. Mentawai Gelar Lomba Maket Camp Pengungsian Tingkat Pelajar

BERITA TERPOPULER

  • Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Jadi Pemimpin Hebat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harini Sondakh Menatap Miss Indonesia 2018, Segudang Prestasi Telah Diraih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KISAH NYATA SIKSA KUBUR, KAKI MAYAT ISTERI ZINA DISERANG LINTAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panti Asuhan Sosial Puti Bungsu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anak Panti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

IKLAN I

IKALN II

IKLAN III

IKLAN IV

IKLAN V

  • REDAKSI
Email : [email protected]

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • Deli Serdang
    • Kab. Asahan
    • Kab. Batu Bara
    • Kab. Langkat
    • Kota Padangsidempun
    • Kota Binjai
    • Kota Medan
    • Pematang Siantar
    • Serdang Bedagai
    • Tebing Tinggi
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH