TS – Dalam mempertahankan sebuah pernikahan memang bukanlah suatu perkara yang mudah, namun tidak juga sulit. Kekurangan setiap pasangan yang muncul seiring lamanya waktu pernikahan kerap ditolak oleh salah satu pihak dan menimbulkan ketidakharmonisan.
Seringnya terjadi rasa kecewa terhadap pasangan, baik suami ataupun istri kerap mencari pelampiasan lain dengan berselingkuh. Kemunculan orang baru dalam sebuah hubungan rumah tangga ini biasanya menjadi pemicu pertengkaran yang semakin besar.
Sekarang ini, banyak dijumpai pasangan yang masih bersuami atau beristri berselingkuh dengan orang lain. Ketidakpedulian masyarakat terhadap mereka yang berselingkuh menjadi celah bagi para pelaku selingkuh untuk leluasa melakukan perselingkuhan itu.
Padahal secara syariat agama, tindakan perselingkuhan ini harus ditindak tegas tanpa ampun. Namun seperti apakah hukuman yang seharusnya diterima bagi para peselingkuh.
Kita ketahui bersama, Agama Islam memberikan batasan terhadap pergaulan antara lawan jenis. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan munculnya perselingkuhan, pacaran, serta perzinahan yang dizaman kini marak terjadi.
Dengan terlihat dekatnya pergaulan antara pria dan wanita, tentunya akan berdampak besar terhadap perbuatan zina. Misalnya zina mata, yakni memandang lawan jenis dengan perasaan senang. Zina hati yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan suka kepadanya. Zina lisan, yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya dan masih banyak tindakan zina yang bisa terjadi ketika pria dan wanita bebas bergaul dan bertemu. Jelasnya berbuat zina (berselingkuh) merupakan perbuatan dosa besar. Laknatnya bakal dirasakan baik didunia maupun diakherat. (**)