Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno, bersama seluruh aparat Pemerintahan Kabupaten/ Kota, mengambil langkah langkah agar semua orang masuk ke daerah Sumatera Barat melalui pintu masuk perbatasan Provinsi, harus sesuai dengan protokol standar kesehatan.
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, setiap orang masuk akan berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP),dan harus lakukan karantina mandiri selama empat belas (14) hari kedepan.
Hal ini disampaikan Gubernur saat meninjau langsung kesiapan tim Satuan Gugus Tugas Covid 19 diperbatasan Sumatera Barat – Riau, di Kabupaten Sijunjung, tepatnya di Posko siaga Covid 19 di jembatan timbang Oto (JTO) Kamang Baru,Kecamatan Kamang Baru,di Kabupaten tersebut.
Dikatakan,setiap kendaraan melintas masuk dari perbatasan Riau,menuju Sijunjung, “semua penumpang harus lakukan pemeriksaan suhu tubuh, mengisi data pribadi,kemana tujuan, jika ada kiranya orang masuk (Kendaraan seputaran Sumbar)tersebut diberikan tanda Notifikasi, dan ini akan dilaporkan Satgas gugus tugas kepada gugus tugas kemana daerah tujuan kendaraan tersebut.”
Irwan Prayitno menyebut, semua harus diperiksa mulai dari Alat Pelindung Diri (APD) terhadap anggota tim gugus tugas dalam penanganan wabah mematikan tersebut.dalam kunjungan ke perbatasan Sumbar -Riau di Kamang Baru Kabupaten Sijunjung,Gubernur didampingi Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Dedi Diantolani, Kepala Dinas Perhubungan Eri,Wakil Bupati Arrival Boy, Ketua DPRD Bambang Wahyu Irawan, Sekda Zefnihan,Dandim 0310/SSD Letkol Inf.Dwi Putranto, Kapolres Sijunjung Akbp Driharto,serta para kepala OPD,dan lainnya. (Dn).
Discussion about this post