Jakarta, targetsumbar.com – Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung Juhri menjadi saksi meringankan pertama yang didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Total ada 3 saksi meringankan dan 1 ahli pidana yang dihadirkan pihak Ahok, terdakwa dugaan penistaan agama.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (14/3/2017). Hari ini Ahok, yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, langsung masuk ke ruang sidang.
Selain Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung 2006-2007 Juhri, ada rekan Ahok, Fajrun; sopir keluarga Ahok, Suyanto; dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif, yang akan bersaksi.
Pengamanan ketat disiagakan polisi di lokasi persidangan di auditorium Kementan. Massa sudah berdatangan ke lokasi persidangan.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.) (dtik)
Discussion about this post