PADANG— Pembahasan terhadap empat ranperda inisiatif dewan yang dijadwalkan pasca lebaran, akhirnya mulai dilakukan. Setidaknya hal itu ditandai lewat penyampaian empat ranperda inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar Jum’at (22/7/2016) sore.
Diketahui, Keempat ranperda inisiatif tersebut, yakni Ranperda tentang Pelayanan Publik, Ranperda tentang Ranperda Keamanan Pangan, Ranperda Kawasan Hijau, dan Ranperda Pariwisata.
Dalam hal ini, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan, ranperda yang diajukan sangat penting bagi kepentingan masyarakat. Seperti Ranperda tentang Pelayanan Publik, dinilai sangat penting karena selama ini pelayanan aparat dan instansi belum sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat.
“Dengan adanya Perda Pelayanan Publik nantinya diharapkan SKPD dapat memberikan pelayanan publik maksimal kepada masyarakat,” harapnya.
Begitu juga Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. RTH dapat berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat.
Politisi PAN ini menilai, selama ini kawasan RTH Imam Bonjol belum memberikan dampak yang signifikan sebagai kawasan hijau, sehingga sangat dibutuhkan lagi ada kawasan hijau yang lain untuk kota Padang.
“Kualitas lingkungan yang sehat dan baik akan diperoleh apabila terdapat ketersediaan ruang yang bersifat terbuka dan hijau,” jelasnya.
Selanjutnya Ia juga menyebutkan, menyediakan payung hukum melalui peraturan daerah merupakan salah satu upaya konkret untuk mengatasi adanya permasalahan-permasalahan yang ada.
“Dengan demikian akan menjamin terciptanya ketertiban hukum, terutama mengenai sanksi hukum atas tindakan yang melanggar,” ulasnya. (**)