Padang Pariaman, targetdaerah.com – Kali ini salah satu perusahaan besar di Sumatera Barat, PT. Kunango Jantan yang konon katanya memproduksi elfanis, tiang beton, pipa dan lain-lain. Tampaknya tengah mendapati masalah cukup pelik dengan warga sekitar yakni warga Korong Sungai Pinang, Kenagarian Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, tepatnya di jalan By Pass Km 25.
Pasalnya, pabrik ini didemo puluhan warga yang merasa disepelekan oleh manajemen perusahaan, kejadian ini berlangsung pada hari Jum’at (20/1/16).
Dalam aksinya, warga memblokir jalan masuk ke pintu gerbang pabrik. Alasan pemblokiran itu karena mereka kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang tidak konsisten terhadap warga lingkungan. Misalnya menyoal perekrutan tenaga kerja, kesempatan memasok material dan lain sebagainya.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi tutup jalan, bernama Masri mengaku kecewa dengan pihak manajemen perusahaan yang di-anggap tidak transparan. Meskipun demikian dengan menggunakan alat seadanya, kami bersama warga tetap bersemangat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak manajemen PT Kunango Jantan, ungkapnya, Sabtu (21/01/2017) kepada targetsumbar.com.
Disampaikan Masri, salah satu persoalan yang dituntut pada aksi demo ini adalah, bermula dengan tidak konsistennya pihak manajemen perusahaan terhadap komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama warga Sungai Pinang. Adapun komitmen yang disepakati itu yakni, pemasokan (penyuplaian) bahan material timbunan untuk perluasan/pembukaan lahan baru PT. Kunango Jantan, disepakati bahwa warga mendapatkan kesempatan memasok material timbunan (menerima PO/Purchose Order) sebesar 6.000 ton, sementara Puskopau (Pusat Koperasi Angkatan Udara) memperoleh PO sebesar 12.000 ton.
Dengan ketentuan, apabila masing-masing PO/DO telah terpenuhi, maka perusahaan akan mengevaluasi kembali penerbitan PO berikutnya, jelas Masri.
Anehnya, ungkap Masri lagi, ketika kami telah berhenti di angka 6.000 ton (sesuai PO), namun Puskopau yang telah melebihi ketentuan (PO) yakni sudah mencapai 18.760 ton tetap saja terus memasok material timbunan ke PT. Kunango Jantan. Mestinya diangka 12.000 ton sudah dihentikan perusahaan, dan dilakukan kembali evaluasi (kesepakatan baru) antara warga, Puskopau dengan perusahaan. Terang Masri terlihat kesal sembari memperlihatkan “surat laporan penimbangan per product”.
“Kami telah berulangkali mempertanyakannya kepada pihak manajemen perusahaan, baik kepada Dayat (Menejer Material) maupun kepada HRD, bernama Muklis, Namun mereka berlagak sok hebat dan malah meremehkan kami, padahal kami adalah warga lingkungan perusahaan yang mestinya lebih diutamakan untuk penyuplaian bahan timbunan tersebut bukan pihak luar” pungkas Parminto menyalip pernyataan Masri.
Selama ini kami sebagai warga lingkungan (ring satu) merasa disepelekan dan tidak diperhatikan, terutama untuk perekrutan karyawan tetap di perusahaan itu. Menyoal penyuplaian bahan material timbunan tersebut, kami merasa di anak tirikan. Sebut Parminto.
Dilain pihak, Dayat selaku Manejer Material PT. Kunango Jantan saat dikonfirmasi justru memperlihatkan sikap yang tidak professional. Selain menolak dikonfirmasi, ia pun mengaku seorang wartawan hebat di kota Padang ini sehingga dengan angkuhnya ia mempertanyakan surat tugas targetsumbar.com. Mestinya Dayat memahami UU Pers, begitu juga peran wartawan dalam melakukan fungsi kontrolnya, bukan berlagak hebat. Sebab, tindakannya itu bisa berdampak buruk pada reputasi perusahaan di mata masyarakat dikemudian hari.
Selang 3 jam setelah Dayat tidak bersedia dikonfirmasi, targetsumbar.com mencoba mengkonfirmasi HRD PT. Kunango Jantan yang akrab disapa Muklis. Dijelaskannya, perusahaan telah memberi kesempatan kepada warga untuk memasok 6.000 ton material timbunan. Mestinya warga itu berterima kasih kepada kami, bukan melakukan aksi protes, apalagi mau menutup pintu masuk perusahaan. Apabila warga itu menutup total pintu masuk perusahaan maka kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib, pungkasnya.
“Pagi tadi kami telah menelepon Alek, sebagai warga yang dituakan dalam permasalahan ini, namun dia tidak datang” sebut Muklis lagi.
Dikesempatan yang sama, Alek Panama saat dikonfimasi melalui via ponselnya di nomor 0853556788XX menerangkan, pihak manajemen perusahaan dianggap melanggar komitmen, karena sebelumnya telah disepakati bahwa pemasokan material timbunan untuk perluasan/pembukaan lahan baru PT. Kunango Jantan itu mesti sesuai perjanjian awal. Yakni, masing-masing pemasok (Warga dan Puskopau) akan menghentikan penyupalian material timbunan jika PO/DO sudah terpenuhi dan selanjutnya dilakukan evaluasi kembali.
Dengan demikian seharusnya, jelas Masri, masing-masing pihak mematuhinya dan…..….. bersambung (TIM)