Padang, targetdaerah.com – AZA (Ahmad Zulkhairi Associates LLP) merupakan Perusahaan yang berasal dari Negara Malaysia. Perusahaan ini berkeinginan membuka sebuah Bank di Indonesia, tepatnya di Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Hal itu terungkap dalam acara Gala Dinner nan di helatnya (20/5), yang bertajuk “Preview Perdana Program Finansial Masa Depan Modern Bank BPR-AZA”. Acara tersebut diselenggarakan di Kyriad Bumi Minang Hotel Padang.
Dalam presentasinya, panjang lebar Ahmad Zulkhairi selaku owner perusahaan menjelaskan mengenai perusahaannya yang bertempat di negara Malaysia. Dia juga membeberkan keunggulan- keunggulan program produk Bank BPR-AZA pada para undangan yang hadir seraya mengajak bergabung.
“untuk mendapatkan informasi lebih detail, silahkan datang ke Kantor Kami di Kinol, kawasan pondok Kecamatan Padang Selatan” sebutnya.
Kepada awak media, turut di dampingi oleh kuasa hukumnya Yulahkiari Sastra,SH. Sang owner Ahmad Zulkhairi yang merupakan warga Kebangsaan Malaysia ini mengakui belum mengantongi izin dari OJK, “saat ini kami masih dalam tahap pengurusan izin” ungkapnya.
Terpisah, Hendrizon, SH Ketua LSM GARUDA-RI Kota Padang menjelaskan ” OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, ungkap Hendrizon, SH.
Lebih lanjut disempaikan Hendrizon, “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang OJK”.
“Dan apabila izin suatu Bank belum dikeluarkan oleh OJK, maka segela kegiatan yang mengatas namakan diri sebagai Bank. Artinya hal itu tentunya mengangkangi aturan OJK yang telah di Undang-Undang kan”
“Pada sisi lain sebelum di tetapkan sebagai sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Perbankan, AZA diharuskan terlebih dahulu harus melengkapi legalitas dokumen perusahaannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintahan kota Padang sebagai daerah yang di tempati. Hal ini harus menjadi perhatian khusus pihak OJK dan Dinas-dinas terkait di Pemko Padang” jelas Hendrizon, SH. (Netralnews/TIM)
Discussion about this post