Padang, targetdaerah.com – PT. Semen Padang merupakan pabrik Semen tertua di Indonesia, dibangun pada tahun 1910. Dimana kala itu dipimpin oleh Christoper dengan satu kiln kapasitas 50ton/hari. Produksi tertinggi dicapai pada tahun 1939 berkisar 170.000 ton yang merupakan produksi tertinggi periode itu.
Namun dalam perjalanannya, penambangan batu kapur PT.Semen Padang sepertinya tidak membantu masyarakat miskin pedesaan terutama masyarakat yang tinggal di Kelurahan Batu Gadang. Justru yang terlihat hanya membawa dampak buruk pada lingkungan, pertanian dan pada sektor lainnya. Padahal kehidupan masyarakat setempat sangat banyak yang berketergantunga pada sektor pertanian. Ungkap Jaiman, mantan ketua RT Sikayan Bansek.
“Masih teringat dibenak kita musibah longsor yang pernah terjadi di tahun 2006 silam. Meski longsor tersebut tidak menimbulkan banyak korban jiwa, namun tanah yang terban merusak sekitar 100 meter belt comfeyor dan menutupi jalan kendaraan menuju lokasi tambang” papar Doni.
Disampaikan Jaiman lagi, seluruh masyarakat yang tinggal di RT 04, RW I, Sikayan Mansek, Kelurahan Batu Gadang, sekitar 30 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi saat peristiwa banjir bandang tersebut terjadi. Alasan mereka mengungsi karena masyarakat Sikayan Mansek khawatir akan terjadi longsor yang lebih besar lagi. Sebab lokasi longsor yang terjadi disebelah kampungnya itu, menimbun sungai kecil sehingga air tidak lagi bisa mengalir lantaran tertahan longsoran tanah. Sebagian besar pengungsi yang berjumlah sekitar 100 orang lebih, pergi menumpang menginap ke rumah sanak familinya ditempat yang lebih aman, yang masih disekitar daerah Batu Gadang. Pungkas Jaiman.
Sangatlah ironis kalau Pemerintah Daerah tidak segera bersikap bijak, sebab penambangan batu kapur ini tidak berdampak kepada kemakmuran masyarakat sekitar tambang, justru yang ada hanya kekawatiran yang menakutkan dibenak mereka. selain itu terjadinya pengrusakan lingkungan dan musnahnya ekosistem lainnya.
Ditempat terpisah, salah seorang warga Ranah Cubadak mengaku telah berkali-kali melaporkan kejadian pencemaran lingkungan akibat debu yang ditimbulkan PT.SP kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang, namun tidak membuahkan hasil. Seakan-akan Bapedalda Kota Padang tak berdaya menghadapi PT.SP.
“Padahal berbagai upaya mediasi untuk mencapai suatu kesepakatan dalam hal mengatasi debu yang ditimbulkan PT.SP, selalu saja isi kesepakatan tersebut tidak dipenuhi perusahaan”. Ungkap warga ranah Cubadak yang tak ingin namanya disebutkan.
Dilain pihak, Ketua LSM LP.KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Sumbar, Zulkarnaini. SH. Melalui media ini, berulangkali meminta kepada Pemerintah Daerah agar menindak PTSP sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, terutama undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Pemerintah Daerah harus memiliki keberanian dan terbebas dari konflik kepentingan untuk menyelamatkan Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang ini.
Selain itu, pemerintah harus mampu menciptakan agar terpenuhinya hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, dengan mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut.
“Melalui kasus ini semestinya perusahaan berbenah dan meningkatkan efektifitas kinerjanya, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat kedepannya,” katanya.
Kita ketahui, papar Zulkarnaini lagi, UU RI No 32/2009 tentang Perlindung dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menekankan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 28H UUD 1945.
Oleh karena itu, seharusnya ribuan jiwa manusia yang tinggal di Kelurahan Batu Gadang, diperhatikan hak-haknya itu, pungkasnya, bersambung (Akmal).