• REDAKSI
Target Daerah
  • HEADLINE
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KAB. KEP. MENTAWAI
      • KAB. LIMA PULUH KOTA
    • BUKITTINGGI
      • KAB. AGAM
    • KAB. PADANGPARIAMAN
      • KAB. SOLOK
    • KOTA PADANG
      • KOTA PARIAMAN
    • PADANG PANJANG
      • PAYAKUMBUH
    • SIJUNJUNG
      • DHARMASRAYA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
    • SIRAMAN ROHANI
  • PARIWARA
  • UNIK & ANEH
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KAB. KEP. MENTAWAI
      • KAB. LIMA PULUH KOTA
    • BUKITTINGGI
      • KAB. AGAM
    • KAB. PADANGPARIAMAN
      • KAB. SOLOK
    • KOTA PADANG
      • KOTA PARIAMAN
    • PADANG PANJANG
      • PAYAKUMBUH
    • SIJUNJUNG
      • DHARMASRAYA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
    • SIRAMAN ROHANI
  • PARIWARA
  • UNIK & ANEH
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Target Daerah
No Result
View All Result

Aturan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)

Januari 4, 2016
Aturan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)

Target Sumbar – Setiap perusahaan besar berkewajiban membangun desa setempat, hal ini terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (“TJSL”). TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan.

Oleh karena itu kami akan memaparkan mengenai TJSL dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)

Mengenai TJSL, diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya. Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 74 UUPT pada dasarnya mengatur mengenai hal-hal berikut ini:

  1. TJSL ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

  1. TJSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  2. Mengenai sanksi, dikatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dalam Pasal 4 PP 47/2012, dikatakan bahwa TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.

Pelaksanaan TJSL tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS, Pasal 6 PP 47/2012. (**)

ShareTweetSend
Previous Post

Sensurianus Berkilah, Bantuan Petani Jarak Yang Disunat Telah Dikembalikan Ke CSR (Bag 10)

Next Post

BUKITNYA TERKIKIS HATINYA TERIRIS – 3

IKALN II

IKLAN III

IKLAN I

IKLAN IV

IKLAN V

  • REDAKSI
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KAB. KEP. MENTAWAI
      • KAB. LIMA PULUH KOTA
    • BUKITTINGGI
      • KAB. AGAM
    • KAB. PADANGPARIAMAN
      • KAB. SOLOK
    • KOTA PADANG
      • KOTA PARIAMAN
    • PADANG PANJANG
      • PAYAKUMBUH
    • SIJUNJUNG
      • DHARMASRAYA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
    • SIRAMAN ROHANI
  • PARIWARA
  • UNIK & ANEH
  • REDAKSI

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH