Muaro, Target Daerah – Tim terpadu yang di koordinator oleh Sat Pol PP dan Damkar, berserta beberapa OPD terkait. Seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Perizinan satu Pintu, Kesbang Pol, Polres Sijunjung dan Kodim 0310/SSD. Melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye, dimana pada sekarang ini sudah memasuki masa tenang.
Hal itu di lakukan adalah untuk memberikan suasana aman bagi masyarakat menjelang tanggal 09 Desember 2020 nanti.
Kegiatan tersebut berlandaskan pasal 31 peraturan komisi Pemilihan Umumum No 11 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota menertibkan dan membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Serta surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor : 399/PL.014-SD/13/Pro/XII2020. Perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye.
Dalam kegiatan ini dibagi dalam 4 tim yang bergerak ke utara, selatan serta pusat kota.
Saat akan melakukan kegiatan itu, sebelumnya di adakan apel di depan kantor SATPL- PP. Pada jam 14.00 WIB. Dalam pelaksanaannya Dinas perhubungan membawa mobil crane untuk melepaskan baliho yang tinggi. Semua alat peraga Kampanye akan di kumpulkan di Kantor KPU Sijunjung.**
Discussion about this post