Jakarta – Terkait wacana kenaikan harga rokok dianggap berbagai kalangan mampu menjadi momentum bagi para perokok untuk berhenti atau mengurangi konsumsi rokok. Wacana tersebut sekaligus dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok. Selain itu, pendapatan negara juga otomatis akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR, berharap, masyarakat bisa memaknai wacana kebijakan tersebut dengan positif. Ia meminta pemerintah mengkaji wacana tersebut.
“Jangan sampai kenaikan harga rokok hanya menguntungkan pengusaha. Pemerintah harus memikirkan agar para petani tembakau juga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Saleh melalui keterangan tertulis, Minggu (21/8/2016).
Kenaikan harga rokok, juga jangan sampai hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari cukai. Tujuan tersebut menurutnya bersifat sangat temporal dan sektoral. Menurut dia, banyak anggota yang tak keberatan dengan wacana tersebut. Akan tetapi, jika pemerintah nantinya mau menerapkan kebijakan tersebut, pembahasannya harus dilakukan lintas komisi. Lanjut Saleh.
Pembahasan formal dalam rapat komisi IX belum dilakukan. Namun pembicaraan antar-anggota secara informal, sudah dilakukan, kata Saleh.
“Persoalan tembakau dan industri rokok ini tidak sederhana. Selain komisi IX, komisi IV, komisi VI, dan komisi XI pun dinilai akan ikut membicarakan masalah ini,” pungkasnya kepada wartawan.
“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana,” ujar Head of Regulatory Affairs,
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus. Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok dan rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang, ungkapnya.
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok sehingga menjadi pecandu rokok.
Sebelumnya pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun. Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.