Pasaman Barat, Target Daerah – Dituduh berzina pasangan muda mudi MD dan NH dipaksa bersetubuh oleh 4 orang pria paruh baya, pelaku juga lakukan pemerasan dan pencabulan kepada korban NH dikebun sawit Jorong Taming Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat.
Tindak pidana pemerasan dan pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, kejadian berawal pada saat NH siswi kelas 2 SLTA bersama pacarnya MD jalan-jalan dengan sepeda motor ke Jorong Taming.
Sesampainya di Jorong Taming Batahan MD ingin buang air kecil ditepi jalan raya yang ada tanaman sawitnya, karena takut sendirian menunggu NH mengikuti pacarnya yang buang air kecil, ketika pasangan tersebut akan pergi namun didekat sepeda motornya sudah ada 4 orang laki-laki yang menungguinya.
Empat laki-laki tersebut menuduh pelapor telah berbuat zina dan harus didenda 5 juta rupiah, karena tidak ada uang pelapor menyerahkan satu unit Hp merk Siomi dan uang 100 ribu ke pelaku tersebut.
Selanjutnya ke empat laki-laki tersebut menyuruh NH bersetubuh dengan pacarnya yang disaksikan oleh mereka, namun pasangan tersebut menolak, atas penolakan tersebut, NH disuruh melayani ke empat laki-laki tersebut untuk bersetubuh dengannya secara bergantian namun pelapor menolaknya dan pada akhirnya karena takut dan di ancam NH melayani kemauan mereka dengan cara memegangi kemaluan dan oral seks ke 4 orang Pelaku.
Atas kejadian tersebut korban NH tidak senang dan trauma selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranah Batahan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perintah Kapolsek Ranah Batahan IPTU KELING DAPIT, SH beserta seluruh personil Polsek Rabat berkumpul dan membahas permasalahan tersebut diatas, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan korban dilakukan penyelidikan di TKP dan Jajaran Polsek Ranah Batahan.
Hanya selang waktu 12 jam berhasil membekuk 3 orang tersangka pelaku pemerkosaan, sedangkan 1 orang lagi masih dalam pencarian Team dari Polsek Ranah.
Iptu Keling Dapit, SH mengatakan, pada Figurnews.com “sampai dini hari ketiga pelaku berhasil ditangkap, tersangka Ikhwan (46) ditangkap dirumahnya di Tamiang Batahan , Abdul Wahaf pgl Wahap, (35), Anas (33) ditangkap sedang tidur bersama istrinya. Ketiga pelaku warga Tamiang Batahan,”. ungkap Kapolsek Ranah Batahan jebolan Sekolah Inspektur Polisi DIK REG 43 WTD tersebut.
“Satu orang pelaku inisial EF masih kita buru, ke empat pelaku pencabulan dibawah umur tersebut bertentangan dengan UU Nomo 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP pemerasan bersama-sama kepada korban,”. terang Iptu Dapit.
“Korban sempat disetubuhi bergiliran oleh 3 pelaku namun belum sempat klimaks dan korban meronta ronta sambil menutupi mrs V nya dengan baju akhirnya korban disuruh oral sex dengan ancaman Pelaku. Atas kejadian tersebut korban NH masih mengalami trauma, dan pelaku EF masih kita buru untuk dihadapkan ke Pengadilan,” tutup Dapit (DIF)
Discussion about this post