TIDORE, targetdaerah.com – Wakil Walikota Toidore Kepulauan, Muhammad Senin, SE, membuka dengan resmi Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tidore Kepulauan, di Aula SMA Negeri 1 Tidore.
Wakil Walikota dalam sambutannya memaparkan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dimana pemanfaatan data Kependudukan merupakan bentuk integrasi data tentang penduduk oleh seluruh lembaga pengguna (Kementerian / Lembaga Pemerintah dan Swasta), ujarnya,Selasa(18/7).
Untuk Kota Tidore Kepulauan, dijelaskannya, sejak terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses pemanfaatan NIK. Data kependudukan dan KTP Elektronik, untuk tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan 5 (lima) lembaga yakni Pengadilan Agama Negeri Soasio, KPU, Dinas Kesehatan, RSUD, Bank BPD Cabang Malut/Maluku dan yang terakhir dengan Departemen Agama Kota Tidore Kepulauan.
Muhammad berharap kepada peserta sosialisasi untuk berkonsolidasi antar sektor dalam memanfaatkan data kependudukan yang terintegrasi, untuk kepentingan pembangunan dan pemerintahan serta ikut mensosialisasikan dan membangun budaya pentingnya dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sunaryah Saripan, dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi bertujuan menyamakan presepsi para pengambil keputusan di tingkat Kota Tidore Kepulauan, tentang penggunaan dan pemanfaatan data kependudukan. Dengan narasumber Kasie Teknologi dan Personalisasi Subdit keamanan Informasi Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Guspriyono Budi Santoso, Waka Polres Kota Tidore, Wahyu Adi Waluyo dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Soasio, Muhammad Hendra.(HD
Discussion about this post