Jakarta, targetsumbar.com – Pengedar narkoba jenis ganja diringkus tim buser Polsek Cimanggis, Depok, di Jalan Raya Pekapuran Sukatani, Tapos, Kota Depok, Rabu (28/6/2017) pagi.
Kedua pelaku tersebut bernama Hadiyatna alias Demang (40)dan Izzy (22) merupakan warga Bekasi dan Jakarta Timur. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita puluhan bungkus 18 paket ganja yang siap diedarkan dengan harga perpaketnya Rp50 ribu.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung mengungkapkan, rupanya suasana Lebaran dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan ganja. Namun berkat informasi warga pelaku yang akan melakukan transaksi ditangkap setelah petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Suparno melakukan penyamaran.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ganja itu diperoleh dari bandar besar insial O yang kini masih dalam pengejaran petugas. “Bandar besarnya masih kita kejar. Pelaku yang ditangkap kerap transaksi di pinggir Jalan Pekapuran dan sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar. Selain mengedarkan para pelaku mengkonsumsi daun haram tersebut,” kata Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat UU Narkotika tertuang dalam pasal 114 (1), 111 (1), 127 (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana diatas 10 tahunan. (ntral)
Discussion about this post