Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus saja bergulir, kali ini terjadi di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, pihak aparat Kepolisian Polres Siak berhasil menangkap TZ (22), pria yang menghamili gadis berusia 14 tahun, sebut saja Bunga.
Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur ini sekarang sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.
Pencabulan berawal dari pertemuannya melalui nomor handphone yang di dapat dari teman korban, tersangka TZ (22) lalu menghubunginya untuk berkenalan hingga bertemu dan janjian. Saat itu juga Bunga dibawa jalan-jalan oleh tersangka, namun dalam perjalanan korban merasakan perasaan yang tidak tenang tetapi tersangka berusaha membujuk korban sampai di sebuah TK Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya dengan kondisi sepi bunga di ajak mengobrol sambil menggerayangi tubuh bunga.
Tersangka TZ tidak henti-hentinya membujuk rayu akan menikahi bunga apabila menuruti hasrat “bejatnya”. Akhirnya korban pun pasrah hingga terjadi pergaulan suami istri di malam awal pertemuan itu, saat selesai melampiaskan hasrat bejatnya, tersangka malam itu mengantarkan bunga jauh dari rumahnya, selang beberapa hari kemudian TZ dan bunga semakin dekat.
kedekatan mereka berdua tidak diterima oleh pihak keluarga bunga, kendati demikian, TZ tidak memperdulikannya, TZ nekat membawa kabur bunga ke Koto Gasib, agar dapat leluasa mencabuli bunga, TZ mengontrak rumah bersama dengan bunga, untuk meyakinkan warga setempat, TZ dan bunga beralasan sudah menikah.
Beberapa hari kemudian, bunga dihubungi oleh teman sekelasnya yang juga mengetahui bahwa bunga dilarikan oleh kenalan teman prianya untuk mengambil arisan di sekolahnya, tidak lama setelah itu yang menjemput uang arisan bunga adalah TZ ke sekolah, di ketahui oleh warga TZ membawa kabur bunga warga langsung mengamankan TZ ke Mapolsek Bunga Raya dan dilimpahkan di Mapolres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK, Rabu (28/12/2016) membenarkan adanya perbuatan pencabulan di bawah umur yang menyebabkan korban hamil.
Menurutnya, keluarga bunga (pelapor) menggali informasi kepada anaknya terkait siapa yang telah menghamilinya, anak pelapor pun mengakui bahwa yang telah mengahamilinya adalah TZ dan tersangka kini telah di amankan di Mapolres Siak.
“Kasus ini masih ditangani pihak kepolisian Mapolres Siak, korban pun sudah divisum, ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP. Hidayat Perdana, SH, SIk.
Ditambahkannya, Tersangka dijerat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan pasal 76 junto 81 Ayat 2 UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pemuda Bejat Bawa Kabur Siswi SMP Hingga Hamil, Dipolisikan
Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus saja bergulir, kali ini terjadi di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, pihak aparat Kepolisian Polres Siak berhasil menangkap TZ (22), pria yang menghamili gadis berusia 14 tahun, sebut saja Bunga.
Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur ini sekarang sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.
Pencabulan berawal dari pertemuannya melalui nomor handphone yang di dapat dari teman korban, tersangka TZ (22) lalu menghubunginya untuk berkenalan hingga bertemu dan janjian. Saat itu juga Bunga dibawa jalan-jalan oleh tersangka, namun dalam perjalanan korban merasakan perasaan yang tidak tenang tetapi tersangka berusaha membujuk korban sampai di sebuah TK Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya dengan kondisi sepi bunga di ajak mengobrol sambil menggerayangi tubuh bunga.
Tersangka TZ tidak henti-hentinya membujuk rayu akan menikahi bunga apabila menuruti hasrat “bejatnya”. Akhirnya korban pun pasrah hingga terjadi pergaulan suami istri di malam awal pertemuan itu, saat selesai melampiaskan hasrat bejatnya, tersangka malam itu mengantarkan bunga jauh dari rumahnya, selang beberapa hari kemudian TZ dan bunga semakin dekat.
kedekatan mereka berdua tidak diterima oleh pihak keluarga bunga, kendati demikian, TZ tidak memperdulikannya, TZ nekat membawa kabur bunga ke Koto Gasib, agar dapat leluasa mencabuli bunga, TZ mengontrak rumah bersama dengan bunga, untuk meyakinkan warga setempat, TZ dan bunga beralasan sudah menikah.
Beberapa hari kemudian, bunga dihubungi oleh teman sekelasnya yang juga mengetahui bahwa bunga dilarikan oleh kenalan teman prianya untuk mengambil arisan di sekolahnya, tidak lama setelah itu yang menjemput uang arisan bunga adalah TZ ke sekolah, di ketahui oleh warga TZ membawa kabur bunga warga langsung mengamankan TZ ke Mapolsek Bunga Raya dan dilimpahkan di Mapolres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK, Rabu (28/12/2016) membenarkan adanya perbuatan pencabulan di bawah umur yang menyebabkan korban hamil.
Menurutnya, keluarga bunga (pelapor) menggali informasi kepada anaknya terkait siapa yang telah menghamilinya, anak pelapor pun mengakui bahwa yang telah mengahamilinya adalah TZ dan tersangka kini telah di amankan di Mapolres Siak.
“Kasus ini masih ditangani pihak kepolisian Mapolres Siak, korban pun sudah divisum, ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP. Hidayat Perdana, SH, SIk.
Ditambahkannya, Tersangka dijerat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan pasal 76 junto 81 Ayat 2 UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (berseripos.com)