Kayong Utara, targetdaerah.com – Sebanyak 40 kayu rakit kayu gelondongan yang berada di sungai Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara telah di amankan Polres Kayong Utara, pukul 23:30 WIB.
Menurut AKBP. Arief Kurniawan, Kapolres Kayong Utara melalui Humas Polda Kalimantan Barat, Sugeng Hadi Sutrisno kepada wartawan menyebutkan. Dugaan sementera, kayu tersebut berasal dari Kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), dan sekarang barang bukti sudah di bawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan penyelidikkan terkait kepemilikkan kayu tersebut, masih dalam proses penyelidikkan “, tulisnya via SMS kepada wartawan.
Sementara itu di tempat terpisah, Abdul Rani Ketua Umum Forum Pengawal Pelaksana Pembangunan Kayong Utara (FP3-KKU) sangat mengasprisiasi kinerja Kapolres Kayong Utara.
Menurut dia, kinerja Polres KKU patut di ancungi jempol. “Saya berharap kalau bisa di usut sampai keakar – akarnya, karena menurut saya, mustahil kayu tersebut bisa jalan sendiri kalau tidak ada tuan yang membawanya”, jelas,Abdul Rani.
Selain itu, dia juga berharap dengan adanya penangkapan kayu itu mudahan -mudahan bisa membuat pelaku ilegal loging tersebut jera, dan tidak mengulang perbuatan nya lagi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, dalam persoalan ini Polisi harus bergerak cepat untuk dapat mengungkap siapa cukong/aktor utama sebenarnya di balik kasus ini. (AgsH/tom)
Discussion about this post