OTT..! Tanpa Izin Pejabat Ini Gagahi Istri Orang
Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah memenuhi syarat yang ditentukan untuk menjadi abdi negara. Diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas suatu jabatan dalam negeri (Negara). Dia (PNS) digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum melaksanakan tugasnya dengan baik, terlebih dahulu PNS wajib mengucapkan sumpah/janji untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Selain itu, PNS harus menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabatnya sendiri. Kewajiban itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.
Tulangbawang, targetsumbar.com – Nah, kayaknya hal sedemikian nggak dijadiin pedoman oleh PNS satu ini. Dialah SALAH satu Pejabat Eselon III yang menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Tulangbawang berinisial LK (50). Pasalnya, bapak ini tertangkap basah lagi mesum dalam mobil bersama selingkuhanya di lapangan Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Jumat (21/4) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan saksi menolak namanya disebutkan mengatakan, keduanya bergelut tanpa busana di dalam sebuah mobil Mitsubishi, warna Putih, dengan Nopol BE- 2437-FI. “Mobil itu terparkir, namun tampak bergoyang-goyang. Setelah kami dekati, ternyata kedua pasangan dugaan perselingkuhan itu sedang asyik main kuda-kudaan di dalam mobil,” katanya.
Lengkaplah sudah, diketahui lawan jenis LK juga seorang ASN Sekdakab Tubaba berinisial SN (35) dan masih bersuami.
Pasangan Mesum Dilaporkan
Mengetahui hal itu, YTS (suami SN) resmi melaporkan keduanya ke pihak berwajib. “Pelapor kami periksa dan telah dimintai keterangan (BAP), kasus ini terus kita proses. Saya tegaskan, saya profesional,” tegas AKP Sainul AR, Kapolsek Tulangbawang Udik, kepada awak media.
Dijelaskan Kapolsek untuk menindak lanjutinya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor LK dan SN. “Siang ini kita akan panggil dua orang terlapor tersebut. Kita ambil keterangan, dan perempuannya kita visum. Selanjutnya nanti akan kita proses lebih lanjut seperti pemeriksaan saksi – saksi dan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.
Dilanjutkan Sainul kembali, apabila keduanya terbukti melakukan perbuatan mesum seperti yang dilaporkan, maka akan menjalani hukuman kurungan sesuai dengan pasal yang dikenakan. “Ya, kalau terbukti, dua-duanya dikenakan pasal perzinahan,” tukasnya.
Amarah Keluarga Memuncak
Dilain pihak melalui media, kakak kandung YTS, Samsudin (37) warga Lampung Utara, meminta agar Jajaran Polsek Tulangbawang Udik segera melakukan penahanan terhadap keduanya. Sebab, dari rekaman video di lokasi, keduanya terbukti mesum. Lalu, ditambah dengan adanya delik aduan yang diminta oleh Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sainul AR telah dipenuhi, pungkasnya.
“Rumah tangga adik saya saat ini dalam ambang kehancuran akibat ulah yang dilakukan oleh LK. Saya berharap kepada pihak kepolisian mengedepankan keadilan tanpa tebang pilih. Jangan sampai kami melakukan tindakan sendiri untuk mencari LK biadab itu,” kata Samsudin di Mapolsek, Sabtu (22/04).
Di sisi lain, menurut Pasal 284 KUHP dijelaskan :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b.Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b.Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Discussion about this post